Rugikan Negara 1 Milyar, Mantan Kepala Puskesmas di Purwakarta Ditetapkan Tersangka Langsung dan Ditahan

Rugikan Negara 1 Milyar, Mantan Kepala Puskesmas di Purwakarta Ditetapkan Tersangka Langsung dan Ditahan

WJtoday, Purwakarta - Malang nian memang nasib Mantan kepala Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta, Didin Suparman (53) akan menghabiskan waktunya di balik jeruji besi Lapas Kelas II B Purwakarta.

Diketahui, Didin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Didin mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1.035.386.182 dari dua tahun tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.

"Berkas sudah P21 (lengkap) dan hari ini Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta melakukan tahap dua kepada Kejari Purwakarta yang berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar kepada wartawan, Kamis (22/2/2024) malam.

Edwar menjelaskan, tersangka yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan Dana Kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).

"Jadi tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu digunakan kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan," ucapnya.

Ia menyebutkan, selama dua pada 2016 dan 2017 itu ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka DS.

Sebelum menetapkan Didin sebagai tersangka, Edwar mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 48 orang saksi.

"Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersebut sehingga para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang ada," ucapnya.

Atas perbuatanya, ia mengatakan, tersangka ini disangkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan mantan Kepala Puskesmas Bojong, yaitu Didin Suparman atas kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

"Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Purwakarta melakukan serah terima berkas tahap dua ke kejaksaan, dimana turut dilimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) usai berkas dinyatakan lengkap atau P21," ucap Nana.

Ia menyebutkan, untuk sementara tersangka Didin Suparma dititipkan ke Lapas Kelas II B Purwakarta sebagai tahanan titipan dan pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum waktu 20 hari penahanan agar selanjutnya dapat limpahkan pengadilan.

"Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas II B Purwakarta mulai hari ini, Kamis (22/2) malam," singkat Nana.***