Sidang Lanjutan PHPU, Tim Hukum Prabowo-Gibran Boyong 8 Ahli dan 6 Saksi ke MK

Sidang Lanjutan PHPU, Tim Hukum Prabowo-Gibran Boyong 8 Ahli dan 6 Saksi ke MK

WJtoday, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa para saksi dan ahli dari pihak terkait Tim Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Tim Hukum Prabowo-Gibran mengungkap pihaknya akan membawa 14 orang yang terdiri dari 8 ahli dan 6 saksi.

Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dikutip dari detikcom, Tujuh hakim konstitusi lainnya yang ikut mengadili sidang ini ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Diawal sidang, dilakukan pengucapan sumpah untuk saksi dan ahli. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan dari Tim Prabowo-Gibran antara lain:

1. Gani Muhammad
2. Andi Bataralifu
3. Dr. Ahmad Doli Kurnia Tanjung
4. Dr. Suprianto
5. Hj. Abdul wahid
6. Dr Ace Hasan Syadzily

"Demi Allah, saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya," ucap para saksi.

Kemudian terdapat 6 ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran antara lain:

1. Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun

2. Pakar Hukum, Abdul Khair Ramadhan

3. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar

4. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis

5. Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi

6. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej

7. Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Nasbi

8. Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari

Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Mereka juga menilai Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo.***