Telisik Aliran Duit Hasil Korupsi ke Partai NasDem

Telisik Aliran Duit Hasil Korupsi ke Partai NasDem
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sudah dua kali terungkap ke publik soal adanya dugaan aliran dana duit 'panas' eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem. Fakta ini mensinyalkan bahwa 'kewajiban' setoran kader yang menduduki jabatan tertentu ke partai, bukan isapan jempol semata.

Sebelumnya, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Wakil Bendara Umum Partai NasDem yang juga eks Stafsus terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman menerima aliran duit 'haram' Kementan Rp 850 juta. Uang itu disinyalir untuk Partai NasDem.

Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024),mengaku, telah memberikan uang tersebut ke Joice atas perintah eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke Bu Joice sekitar Rp850 juta Yang Mulia," kata Sukim kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di rumah sidang Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/5/2024).

"Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?" tanya Hakim Rianto.

Yang jelas, ia ingat betul kalau kuitansi pembayaran Rp850 juta tersebut, menggunakan kop surat berlabel logo partai yang didirikan Surya Paloh tersebut.

"Jadi dilihat setelah 2 minggu saya itu. kok ada uang ini? Saya tanya ke asisten Ibu Joice, 'Mbak uang untuk apa itu?' Terus asistennya jawab WhatsApp, 'ada kuitansi dari NasDem' begitu Yang Mulia," sebut Sukim.

Sebelum Joice, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga sudah pernah diperiksa pada Maret lalu, terkait dugaan TPPU SYL. Ia mengakui pernah menerima uang dari SYL. Sahroni menyampaikan Partai NasDem menerima uang sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp800 juta, dan kedua Rp40 juta sehingga total uang yang masuk ke rekening NasDem sebesar Rp840 juta.

Contoh Nyata Korupsi Politik

Pakar Korupsi Politik UGM, Nur Rachmat Yuliantoro menyatakan fakta ini mensinyalkan bahwa 'kewajiban' setoran kader yang menduduki jabatan tertentu ke partai, bukan isapan jempol semata.

"Tanpa bermaksud mengarahkan ke sana, yang terjadi dengan kasus SYL merupakan contoh nyata korupsi politik yang tujuan utamanya adalah memperbanyak kapital/kekayaan, mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan, atau keduanya," tuturnya, Selasa (14/5/2024).

Ia menyatakan, sebagai kader NasDem tentu SYL tentu bertanggung jawab dalam 'membesarkan' partai yang menaunginya. Hanya saja, seharusnya dilakukan dengan benar dan bermartabat, bukan menghalalkan segala cara.

"Tetapi caranya keliru. Tentu saja, untuk aliran uang ini, kita masih harus menunggu hasil investigasi dari yang berwenang," ujar dia.

Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka Korporasi

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai Partai NasDem bisa ditetapkan sebagai tersangka korporasi jika terbukti menerima aliran uang korupsi.

"Bisa (Partai NasDem ditetapkan sebagai tersangka korporasi)," kata Castro. 

Ia menerangkan, tata cara penetapan tersangka korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) nomor 13 tahun 2016. Ia mengatakan, partai Nasdem bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Castro mendesak KPK agar serius mengusut aliran partai Nasdem ini.

"Tentu dengan syarat tertentu, yakni sepanjang bisa dibuktikan korporasi itu memperoleh keuntungan atau manfaat dari kejahatan, korporasi itu tidak melakukan langkah pencegahan atas kejahatan, dan korporasi itu melakukan pembiaran atas kejahatan tersebut," kata Castro menjelaskan.

Terima Duit 'Haram' SYL, NasDem Dianggap Terlibat TPPU Pantas Dibubarkan

Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini, menilai Partai NasDem dapat dikategorikan sebagai penerima Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Harus dilihat setoran uang itu untuk apa. Yang jelas setiap orang yang menerima aliran dana hasil korupsi, itu bisa saja dikenakan sebagai penerima TPPU," tegas Orin, Rabu (15/5/2024).

Ia menyebut jika uang 'haram' ini diterima demi kepentingan parpol, tentu saja bisa ditindak secara hukum.

"Jadi dilihat perbuatan penerimaan itu untuk kepentingan siapa, kalau ternyata digunakan oleh dan untuk kepentingan parpol atas nama parpol, maka parpol sebagai subjek hukum dalam TPPU itu bisa juga sebagai penerima TPPU," ucap dia.

Parpol pun dalam hal ini Partai NasDem, tutur dia, bisa saja dikenakan sanksi, berupa pembekuan hingga pembubaran partai. "Dan diatur sanksi pidananya dalam UU TPPU, bisa denda dan bisa kena pidana tambahan, pembekuan bahkan pembubaran parpol. Itu Kalau dilihat aturan dalam UU TPPU, karena parpol itu termasuk badan hukum yang berarti subjek dari TPPU," ujar dia tegas.

Selain Uang 'Haram' SYL, Bukan Mustahil NasDem Kecipratan Duit Korupsi BTS Kominfo

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk bisa menelusuri dugaan aliran duit haram hasil korupsi ke Partai NasDem, lebih luas lagi.

Ia mengatakan, bukan mustahil partai besutan Surya Paloh ini juga menerima duit rasuah dari kementerian selain Kementan, mengingat dulu eks Sekjen Partai NasDem Johnny Plate merupakan salah satu aktor di balik korupsi proyek BTS Kominfo.

"Jadi tidak hanya di kasus Kementan, juga bongkar Kominfo. Dalam hal ini kominfo yang namanya sudah disebut tinggal proses secara hukum ya ada menteri, ada pejabat, ada anggota DPR RI, oknum BPK RI dan kejaksaan RI, semuanya dibongkar," tuturnya, Selasa (14/5/2024), seraya juga mendorong pengusutan ke kementerian dan parpol-parpol lainnya.

Muzakir menyebut jika uang korupsi terbukti masuk ke kas politik, maka parpol tersebut, dalam hal ini Partai NasDem, dapat dikenakan sanksi politik dan hukum.

"Jika masuk ke kas politik, maka parpol dapat dikenakan sanksi politik dan hukum. Dan jika masuk dan diterima oleh oknum parpol, maka oknum partai politik tersebut dapat dikenakan sanksi secara hukum dan politik. Sanksi politik partai antara lain dibekukan kegiatan politik dalam waktu tertentu, atau larangan melakukan kegiatan," ucap dia.

Diketahui pada Mei 2023 lalu, Plt Menkominfo Mahfud Md mengeklaim mendapat info soal aliran dana dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G yang merugikan negara Rp8 triliun. Diduga ada tiga parpol kecipratan duit haram ini.

"Saya dapat informasi itu dan saya sudah lapor ke presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni, biar hukum yang menentukan itu," tegas Mahfud usai melantik pejabat eselon I Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Dalam proses persidangan kasus BTS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sempat mengonfirmasi adanya pembayaran dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk pembuatan kaos Partai NasDem sebesar Rp100 juta.

“Apakah ada pembayaran untuk kaos Partai NasDem Rp 100 juta?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Mendengar pertanyaan itu, Johnny mengaku lupa. Ia mengeklaim segala pengeluaran untuk Partai NasDem berasal dari kocek pribadi. 

“Saya tidak ingat (pembayaran kaus Partai Nasdem), kalau ada urusan Nasdem biasanya dari saya pribadi,” katanya kala itu.

Dalih Plate sudah diprediksi oleh Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, pada Mei 2023, jauh sebelum persidangan. Menurutnya sudah biasa parpol akan berdalih tidak mengetahui sumber uang yang diberikan oleh kadernya tersebut.

"Itu adalah sumbangan pribadi atau riba. Jadi, bisa aja NasDem ini mengelak bukan uang korupsi. Tapi, sumbangan pribadi plate (Johnny G Plate). Uang Plate, bukan dari situ saja (hasil korupsi), bisa saja macam-macam," kata dia kala itu.

Selain Joice, Pakar Yakin Ada Oknum Kader NasDem Lain Terima Duit 'Haram' SYL

Pakar Korupsi Politik UGM, Nur Rachmat Yuliantoro mendorong agar aparat penegak hukum untuk fokus mendalami aliran dana ke Partai NasDem dan sejumlah kader partai yang masuk dalam lingkaran orang dekat Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya juga tidak paham pihak mana saja yang kemungkinan besar berada di lingkaran SYL dan NasDem yang perlu didalami dan dibidik pada kasus ini. Mari kita tunggu saja hasil investigasi/persidangan selanjutnya," kata Rachmat, Selasa (14/5/2024).

Ia menyatakan, aliran uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) ini bisa saja masuk ke kantong oknum kader Partai NasDem lainnya.

"Aliran uang hasil korupsi di Kementan, di samping dinikmati oleh SYL dan keluarganya, boleh jadi juga dinikmati oleh oknum pengurus dalam tubuh Partai NasDem," ujar Rachmat.

Ahmad Sahroni dan Joice Triatman Bisa jadi Tersangka

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai Bendahara Umum (Bendum) Ahmad Sahroni (S) dan Wabendum Partai NasDem Joice Triatman (JT) bisa dijadikan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Penetapan tersangka ini bisa dilakukan jika keduanya kedapatan mengetahui aliran dana yang masuk ke NasDem tersebut, berasal dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Jika ketika menerima mengetahui itu uang itu hasil kejahatan (kasus korupsi di Kementan). Maka, JT (Joice) dan S (Sahroni) bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, jika tidak mengetahui maka tidak ada alasan untuk mentersangkakannya," kata Fickar, Selasa (14/5/2024).

Menurut Fickar, untuk membuktikan terkait motif penerimaan aliran dana tersebut. Sahroni maupun Joice harus dihadirkan jaksa penuntut KPK dalam sidang kasus korupsi dugaan pemerasan pejabat dan penerimaan gratifikasi atas Terdakwa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs.

"Maka JT (Joice) bisa dipanggil untuk menerangkan kemana larinya uang (kasus korupsi Kementan ke partai NasDem). S (Sahroni) maka bisa dipanggil untuk menjelaskan berapa dana yang diterima NasDem dan berapa uang yang dikembalikan," jelasnya.

Wabendum NasDem Terima Aliran Rp850 Juta

Diberitakan sebelumnya, Eks Stafsus Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo Bidang Kelembagaan Joice Triatman kedapatan menerima aliran duit 'haram' Kementan Rp 850 juta. Uang itu disinyalir untuk partai NasDem.

Fakta tersebut, terungkap dari kesaksian Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Sukim mengaku, ia telah memberikan uang tersebut ke Joice yang juga politikus Partai NasDem atas perintah Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke Bu Joice sekitar Rp850 Yang Mulia," kata Sukim kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di rumah sidang Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/5/2024).

"Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?" tanya Hakim Rianto.

"Siap Yang Mulia," jawab Sukim.

"Dalam rangka apa? Apakah Bu Joice yang sampaikan Rp850 juta atau kasdi?" cecar Hakim Rianto.

"Mohon izin, dari Pak Kasdi waktu itu saya sudah pulang, diminta ke kantor lagi untuk dijelaskan terkait Ibu Joice" jawab Sukim.

Namun, Sukim tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut atas pribadi atau untuk Kementerian.

Namun yang jelas ia ingat betul kalau kuitansi pembayaran Rp 850 juta tersebut, menggunakan kop surat berlabel logo partai yang didirikan Surya Paloh tersebut.

"Jadi dilihat setelah 2 minggu saya itu. kok ada uang ini? Saya tanya ke Panitera nya Ibu Joice, "mba uang untuk apa itu?" Terus panitera nya Whatsapp, ada kuitansi dari NasDem Yang Mulia," sebut Sukim.

"Partai NasDem" tanya Hakim Rianto.

"Siap Yang Mulia," kata Sukim.

"Untuk kepentingan Partai NasDem?" tanya Hakim Rianto memastikan.

"Tidak tau cuma diketahui ada kuitansi NasDem," jawab Sukim.

Sahroni Kembalikan Uang SYL

Sedangkan, Sahroni telah mengembalikan aliran uang kasus korupsi Kementan ke Partai NasDem kepada KPK. Mulanya, ia mengembalikan Rp820 juta dan kemudian Rp 40 juta dengan total Rp 860 juta.

"820 juta dari SYL sama 40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," jelas Sahroni.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihak buka peluang memanggil Sahroni kembali untuk mengusut TPPU SYL lebih jauh.

"Ya nanti dikonfirmasi ulang kepada yang bersangkutan ketika memang dibutuhkan," ucap Ali di Jakarta, Kamis (28/3/2024).***