Rampungkan Pemeriksaan KPK, Artis Sandra Dewi Bungkam

Rampungkan Pemeriksaan KPK, Artis Sandra Dewi Bungkam

WJtoday, Jakarta - Artis sekaligus istri dari tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi bungkam setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022, pada Rabu (15/4/2024).

Pantauan di lokasi, Sandra Dewi keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 18.30 WIB. Sandra mulai diperiksa pada pukul 08.00 WIB.

Sandra tak berbicara apa pun mengenai pemeriksaan hari ini. Dia hanya melempar pandangan kepada wartawan sembari mengatupkan tangan.

Setelah diperiksa, Sandra Dewi langsung meninggalkan Kejagung. Dia pergi menggunakan mobil Toyota Innova berkelir hitam dengan nopol B-2507-PZR.

Adapun kedatangan Sandra pagi hari tadi tak terlihat oleh awak media. Sandra diduga masuk tak melewati akses umum gedung itu.

Pemeriksaan ini menjadi kali kedua Sandra Dewi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kapuspenkum Kejagung.

Sebelumnya, pada Kamis (4/4) Sandra telah diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Harvey Moeis Tersangka

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu Saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3) malam.

Kejagung Tetapkan 21 Tersangka

Sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.

Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya yaitu dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di mana terakhir menjerat sekaligus 5 tersangka, yaitu:

1. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

2. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

3. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

4. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

5. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

Sedangkan tersangka-tersangka sebelumnya yaitu:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. ***