Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara 

Wali Kota Bekasi Nonaktif  Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara 
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi hukuman pidana berupa penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

"Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi," kata Hakim saat membacakan vonis, Rabu (12/10/22).

"Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita," tambah hakim.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rahmat Effendi dengan hukum penjara 9 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, adapun hal-hal yang memberatkan adalah Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi. Untuk hal yang meringankan, Jaksa KPK menyebutkan Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.

Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk terdakwa lainnya yakni anak buah Rahmat Effendi, mereka diantaranya yang turut divonis hakim M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, di vonis pidana 4 tahun 6 bulan denda 250 juta 4 bulan subsider.

Lalu terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda 250 juta subsider 4 bulan.

Kemudian Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna pidana 4 tahun, denda 250 juta subsider 4 kurungan perampasan barang² dari tindak pidana berupa uang berjumlah 500 juta dan di kembalikan kas negara.

Dan terakhir Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi pidana lima tahun denda 250 denda subsider 4 bulan uang perampasan tindak pidana 600 juta.***