8 Hakim MK Diganjar Sanksi Teguran Lisan, Termasuk Saldi Isra

8 Hakim MK Diganjar Sanksi Teguran Lisan, Termasuk Saldi Isra

WJtoday, Jakarta - Sebanyak 8 hakim Konstitusi dijatuhi sanksi teguran lisan karena dinyatakan melanggar pelanggaran etik. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan hakim Konstitusi tak boleh saling mempengaruhi.

"Hakim Konstitusi tidak boleh membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh mempengaruhi antarhakim dalam penentuan sikap dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang menyebabkan independensi fungsional tiap-tiap hakim sebagai 9 pilar tegaknya konstitusi menjadi tidak kokoh dan pada gilirannya membuka peluang untuk terjadinya pelemahan terhadap independensi struktural kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan," kata Jimly dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dia menambahkan, Hakim Konstitusi juga tidak boleh membiarkan terjadinya praktik pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antarhakim, termasuk terhadap pimpinan.

Dia mengatakan budaya kerja hakim Konstitusi 'ewuh pekwuh', sehingga prinsip kesetaraan antarhakim terabaikan, dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi.

"Hakim Konstitusi harus menjaga iklim intelektual yang sarat dengan ide-ide dan prinsip-prinsip pencarian kebenaran dan keadilan konstitusional yang hidup berdasarkan nurani yang bersih dan akal sehat yang tulus untuk kepentingan bangsa dan negara, tercermin dalam penulisan pendapat-pendapat hukum, dan dalam permusyawaratan dan perdebatan substantif di antara para hakim untuk menemukan kebenaran dan keadilan konstitusional yang hidup itu sebagaimana mestinya," jelas Jimly.

Lebih lanjut, Jimly juga menyinggung kabar soal putusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) soal gugatan usia capres-cawapres yang bocor. Dia mengingatkan soal tanggung jawab hukum dan moral hakim.

"Hakim Konstitusi secara sendiri-sendiri dan bersama-sama harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan hakim tidak bocor keluar," ujar dia.

Jimly juga merekomendasikan agar mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang (UU).

"Hakim Kehormatan merekomendasikan agar diadakan revisi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terutama dengan meniadakan mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Banding, atau bilamana dinilai sangat diperlukan sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Dalam putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 ini, enam hakim MK dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi teguran lisan. Putusan ini terkait laporan yang membuat enam hakim MK terlapor secara kolektif.

"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqiesaat membacakan kesimpulan.

"Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan," sambungnya.

Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.

Berikut hakim terlapor yang masuk dalam putusan ini:

1. Manahan M. P. Sitompul

2. EnnyNurbaningsih

3. Suhartoyo

4. Wahiduddin Adams

5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

6. M Guntur Hamzah.

Putusan terhadap laporan lain masih belum dibacakan. Sidang terus dilanjutkan untuk pembacaan putusan terhadap laporan lain.

Tak Hanya 6 Hakim Tersebut, Arief Hidayat Juga Ditegur Lisan soal Putusan MK Batas Usia Capres Bocor

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 4MKMK/L/11/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor hakim MK Arief Hidyat. Putusan ini terkait laporan yang membuat sembilan hakim MK terlapor secara kolektif.

"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat pemusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penangan perkara," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya, dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," lanjut Jimly.

Jimly menuturkan Arief Hidayat dinilai tidak dapat menjaga keterangan atau informasi dalam RPH yang bersifat tertutup. Sehingga, lanjut Jimly, Arief Hidayat dinilai melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Sementara itu, terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion Arief Hidayat dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Jimly menyatakan Arief Hidayat tidak melanggar etik.

"Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Jimly.

Namun Arief Hidayat dijatuhi sanksi tertulis akibat merendahkan MK. Sanksi itu terkait pidato Arief Hidayat dalam acara Konferensi Hukum Nasional saat menyampaikan pernyataan yang merendahkan MK dalam wawancara dengan salah satu media.

"Sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar Jimly.

Saldi Isra Juga Disanksi Teguran Lisan soal Putusan MK Batas Usia Capres Bocor

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 3MKMK/L/11/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor hakim MK Saldi Isra. Putusan ini terkait laporan yang membuat sembilan hakim MK terlapor secara kolektif.

"Hakim terlapor secara bersama-sama bersama hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat pemusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penangan perkara," kata Jimly membacakan putusannya.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," lanjut Jimly.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Jimly menuturkan Saldi Isra dinilai tidak dapat menjaga keterangan atau informasi dalam RPH yang bersifat tertutup.

"Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly.***