Alasan MKMK Tak Pecat Anwar Usman Sebagai Hakim Konstitusi

Alasan MKMK Tak Pecat Anwar Usman Sebagai Hakim Konstitusi

WJtoday, Jakarta - Anwar Usman saat ini  masih tercatat aktif dalam jabatannya sebagai Hakim Konstitusi di salah satu lembaga tinggi negara Indonesia. Paman Gibran Rakabuming Raka itu tidak dipecat, melainkan hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMKJimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan Anwar Usman hanya dicopot dari jabatan ketua, tetapi tak diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai hakim MK.

Mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK, Jimly menjelaskan hakim yang dijatuhi sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk membela diri atas penjatuhan sanksi tersebut. Pembelaan diri itu dilakukan melalui mekanisme banding.

Jimly mengatakan hal itu akan membuat ketidakpastian hukum atas putusan MKMK. Pernyataan itu dia sampaikan usai mendengar dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis etik MKMK Bintan Saragih pada Selasa (8/11).

"Majelis banding dibentuk berdasarkan PMK itu. Nah, membuat putusan majelis kehormatan tidak pasti," kata Jimly.

Sementara itu, kata Jimly, Indonesia sedang menghadapi proses persiapan pemilu yang sudah dekat. Indonesia memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah yang mengakibatkan pada proses pemilu yang tidak damai dan tidak terpercaya.

"Oleh karena itu, kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibaca mulai berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

Jimly menyebut Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perbuatan Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan dan Integritas.

Selain itu, Anwar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi disebut terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Selanjutnya, Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

Lebih lanjut Jimly menyampaikan ceramah Anwar mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres.

MKMK pun memerintahkan Wakil MK Saldi Isra untuk memimpin pemilihan ketua baru 2x24 jam setelah putusan dibacakan.

Imbas pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan perkara perselihan pemilihan presiden (pilpres) hingga pemilihan wali kota.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan yang memiliki potensi munculnya benturan kepentingan.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tutur Jimly.***