AS Cabut Status Darurat Covid-19 pada 11 Mei Mendatang

AS Cabut Status Darurat Covid-19 pada 11 Mei Mendatang
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat, mengatakan akan mengakhiri status darurat COVID-19 pada 11 Mei 2023 mendatang, hampir tiga tahun setelah menerapkan berbagai aturan untuk membendung penyebaran wabah tersebut.

Status tersebut, yaitu darurat nasional COVID-19 dan darurat kesehatan publik (PHE), mulai diberlakukan pada 2020 oleh presiden AS saat itu, Donald Trump.

Pemerintah AS yang sekarang berada di di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden telah beberapa kali memperpanjang masa pemberlakuan tersebut.

Berkat status darurat, jutaan warga Amerika bisa mendapatkan alat tes, vaksin, serta pengobatan COVID-19 secara cuma-cuma.

Kantor Manajemen dan Anggaran (OMB) Gedung Putih mengatakan melalui pernyataan bahwa status tersebut, yang menurut jadwal akan berakhir dalam beberapa bulan mendatang, akan diperpanjang lagi sampai 11 Mei dan kemudian dicabut.

"Pelonggaran ini akan sejalan dengan komitmen pemerintahan sebelumnya, yaitu memberikan pemberitahuan sedikitnya 60 hari sebelum mengakhiri PHE," kata OMB dalam pernyataan, dikutip Selasa (31/1/2023).

Pemerintah AS sejauh ini membayar biaya-biaya untuk pengadaan vaksin, alat tes, serta pengobatan tertentu, berdasarkan ketentuan PHE.

Setelah PHE berakhir, biaya-biaya tersebut akan dipikul oleh para perusahaan asuransi swasta serta lembaga asuransi kesehatan pemerintah.

Pencabutan PHE juga berarti aturan yang disebut dengan Title 42 akan berakhir, kata OMB.

Berdasarkan Title 42, para migran dari Nikaragua, Kuba, dan Haiti yang menyeberangi perbatasan AS-Meksiko akan diusir dari AS untuk kembali ke Meksiko.

OMB dalam pernyataan terpisah mengatakan Biden akan memveto (menolak) rancangan undang-undang di Kongres AS yang akan menghapus kewajiban vaksinasi COVID-19 terhadap para petugas layanan kesehatan yang bekerja pada program-program tertentu pemerintah pusat.

Menurut data pemerintah, kasus COVID-19 di Amerika Serikat saat ini menurun kendati jumlah harian warga yang meninggal akibat penyakit itu mencapai 500 orang.

Lantas Bagaimana dengan Pemerintah RI

Amerika Serikat (AS) melalui Presiden Joe Biden dipastikan mencabut status darurat pandemi Covid-19 pada 11 Mei 2023 mendatang. 

Lalu, Indonesia kapan? 

Merespons hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah Indonesia masih melihat perkembangan kasus nasional dan global untuk mengambil langkah yang sama dengan AS

“Pemerintah Indonesia selalu melihat perkembangan kasus nasional dan global,” ujar Wiku, Selasa (31/1/2023).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat 30 Desember 2022 lalu. 

Hal ini sebagai salah satu langkah pelonggaran aktivitas masyarakat sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali. 

Wiku pun menegaskan bahwa pencabutan PPKM pada akhir tahun lalu sudah sejalan dengan keadaan kasus Covid-19
Sementara relaksasi berikutnya akan menunggu perkembangan kasus Covid-19 nasional dan global. 

“Relaksasi secara bertahap sesuai keadaan kasus dilakukan, di antaranya adalah pencabutan PPKM di akhir tahun 2022. Relaksasi berikutnya akan dilakukan di kemudian hari sesuai dengan perkembangan kasus nasional dan global,” tegasnya. 

Sementara itu, pemerintah menegaskan dengan pandemi Covid-19 yang belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO.***