Bacakan Duplik, Habib Rizieq: Saya Belum Pantas Disebut Imam Besar

Bacakan Duplik, Habib Rizieq: Saya Belum Pantas Disebut Imam Besar

WJtoday, Jakarta - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab  (HRS) mengklaim tak pernah mendeklarasikan dirinya sebagai Imam Besar umat Islam. Ia bahkan mengaku belum layak menjadi Imam Besar dengan kekurangan dan kesalahan yang dimilikinya selama ini.

Hal itu ia sampaikan saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). 

"Bahwa saya tidak pernah menyebut diri saya sebagai Imam Besar, apalagi mendeklarasikan diri sebagai Imam Besar, karena saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki, sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai Imam Besar," kata Rizieq di PN Jaktim, Kamis (17/6/2021).

Dirinya menilai status Imam Besar yang diberikan kepadanya sebagai tanda cinta dari umat Islam di berbagai daerah di Indonesia.

 Habib Rizieq Shihab juga menuding jaksa penuntut umum (JPU) telah menyebarkan kebohongan dengan cara manipulasi fakta persidangan. Bahkan, eks pentolan FPI iti menyebutkan jaksa hanya melampiaskan kemarahan lewat replik yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tes swab RS UMMI Bogor.

"Bahwa replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat, sehingga tidak lebih dari hanya sekedar pelampiasan uneg-uneg saja," kata Rizieq.

HRS juga menilai, replik yang dibacakan JPU lebih banyak mengarah pada penghinaan terhadap dia beserta kuasa hukum. Tak hanya itu, Rizieq menilai jika replik JPU berisi penghinaan terhadap saksi dan ahli.

Selanjutnya, replik JPU juga dinilai tidak argumentatif dan ilmiah. Bahkan, lanjut Rizieq, replik tersebut hanyalah pengulangan dari tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

"Bahwa replik JPU juga tidak argunentatif dan tidak ilmiah, serta sifatnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan," beber Rizieq.

Untuk itu, HRS menyatakan replik JPU sama sekali tidak berkualitas dan tidak bernilai. Pasalnya, replik tersebut masih saja mengulangi Manipulasi fakta Persidangan, sehingga penuh dengan kebohongan.

"Bahwa replik JPU sama sekali tidak mampu menjawab pledoi saya mau pun pleidoi penasihat Hukum sebagaimana mestinya," tutup dia. ***