Belum Adanya UU Perampasan Aset Jadi Celah Pejabat Sembunyikan Hartanya

Belum Adanya UU Perampasan Aset Jadi Celah Pejabat Sembunyikan Hartanya

WJtoday, Jakarta - Gaya hidup mewah para pejabat negara kini jadi sorotan seusai Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta hingga mencapai Rp56 miliar, padahal Rafael sendiri merupakan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Jumlah tersebut lebih besar dibanding atasannya yaitu Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak yang hanya Rp 14,4 miliar. 

Hampir seluruh kekayaan Rafael Alun Trisambodo berupa aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp 51 miliar. Aset tersebut tersebar di beberapa daerah seperti Sleman, Manado, Jakarta Barat dan jakarta Selatan. 

Namun terkait aset kendaraan pribadi Rafael hanya melaporkan dua unit mobil yaitu Toyota Camry tahun 2008 dan Toyota Kijang tahun 2018 dengan nilai total Rp 425 juta. 

Padahal diketahui ia juga memiliki mobil mewah Jeep Rubicon dan motor gede (moge) Harley Davidson yang harganya mencapai miliaran. Kendaraan mewah tersebut sering dipamerkan sang anak di media sosial.

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Haraphap punya analisa sendiri. Menurutnya, belum adanya UU Perampasan Aset & Pidana bagi yang tidak lapor atau lapor LHKPN tapi bohong menjadi celah bagi sejumlah pejabat negara masih pintar dalam menyembunyikan harta yang ia miliki.

"Ini membuat permasalahan aset tidak wajar menjadi sulit diinvestigasi, hukum kita masih mengacu penyitaan aset harus jelas kasus pidananya terkait apa dan prosesnya melalui lid (penyelidikan), dik (penyidikan), tut (penuntut), & vonis hakim," kata Yudi dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (26/2/2023).

Menurutnya, itu yang kini menjadi celah wajar kenapa pejabat negara bersikap biasa saja saat bergaya hidup mewah dengan harta tidak wajar sesuai profil pekerjaannya.

"Karena mereka paham penegak hukum harus investigasi dulu aset dari kejahatannya yang mana yang dia lakukan dan pejabat juga pintarlah menyembunyikan kejahatan atau mencuci uangnya," jelasnya.

Menurutnya, jika ada UU Perampasan aset plus pembuktian terbalik terkait hartanya yang tidak wajar baik yang dilaporkan dalam LHKPN atau tidak misal penelusuran profiling aset-aset bukan atas namanya (ini banyak dilakukan agar tidak terdetek) maka upaya pemulihan aset hasil korupsi bisa efektif.

"Jadi sekali lagi, ini harus jadi momentum bahwa di 2023 ini, minimal UU Perampasan aset harus segera disahkan, setidaknya menjadi payung hukum ketika merampas harta harta yang diduga diperoleh dari sumber yang tidak benar selain gaji atau sumber lain yang sah," beber Yudi.

Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo kini jadi sorotan usai diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar sesuai dengan laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Kekayaan Rafael sendiri terbongkar usai kasus penganiayaan anaknya Mario Dandy Satrio kepada anak petinggi GP Ansor menjadi viral. 

Mario saat melakukan penganiayaan diketahui membawa mobil mewah Rubicon dan memiliki gaya hidup mewah dari akun media sosialnya.

Rafael sendiri sudah mengundurkan diri menjadi ASN Ditjen Pajak pada Jumat (24/2) lalu karena adanya kasus ini.  ***