Berkas Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya Telah Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
WJtoday, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Lima tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah Hendrisman Rahim, Benny Tjokrosaputro, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Hary Prasetyo.

"Pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu (20/5/2020)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2020).

Untuk tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat terdapat dua sangkaan pidana, yakni korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara itu, untuk berkas tersangka lainnya, Joko Hutomo Tirto, akan segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum masa tahanannya habis.

"Masa tahanannya habis 8 Juni 2020. Sebelum masa tahanan habis, JPU akan melimpahkan berkas tersangka JHT ke pengadilan," jelas Hari.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Keenam tersangka ditahan di rutan yang berbeda-beda.

BPK mengumumkan kerugian negara atas kasus Jiwasraya mencapai Rp16,9 triliun. Adapun nilai aset para tersangka yang telah disita mencapai Rp13,1 triliun. ***