BNPT Godok Aturan Rekonsiliasi Korban dan Mantan Narapidana Terorisme

BNPT Godok Aturan Rekonsiliasi Korban dan Mantan Narapidana Terorisme
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah menyusun peraturan tentang rekonsiliasi korban dan mantan narapidana terorisme. Aturan yang dikeluarkan untuk mengatur mekanisme yang aman dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para penyintas terorisme.

"Peraturan Kepala BNPT tentang rekonsiliasi korban dan mantan narapidana terorisme direncanakan disahkan pada akhir 2022," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Lebih lanjut ia mengatakan program rekonsiliasi merupakan yang pertama di dunia. Secara khusus, Presiden Joko Widodo memberi arahan agar bisa memperlihatkan para korban kepada mantan narapidana terorisme.

Program rekonsiliasi telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, yakni pada 2018, 2021, dan 2022.  

"Ini sejalan dengan amanat pilar ke-2 Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Eks-terorisme Berbasis Kekerasan Periode 2020-2024,"kata Boy.

Salah satu kegiatannya adalah silaturahmi kebangsaan yang mempertemukan penyintas terorisme dengan mantan narapidana terorisme. Program yang lain di bidang ekonomi, yakni Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan NKRI (WARUNG NKRI).

Boy menyebut pihaknya merespons arahan itu dengan membuat program-program yang melibatkan kedua belah pihak. Menurutnya, program-program tersebut sifatnya psikososial dengan menyatukan penyintas dengan eks-narapidana terorisme dalam satu kegiatan.

"Di satu titik itu bisa bertemu antara penyintas dengan mantan narapidana terorisme, berkolaborasi, bersinergi, meniadakan trauma-trauma masa lalu," ujar Boy. 

Menurutnya, kegiatan itu akan menimbulkan semangat persaudaraan serta membangun kehidupan yang penuh cinta, sehingga menghilangkan kebencian.***