Bripka Ricky Rizal Dinilai Tak Pantas Jadi Terdakwa, Kuasa Hukum: Salah Apa? Dia Nolak Tembak Brigadir J

Bripka Ricky Rizal Dinilai Tak Pantas Jadi Terdakwa, Kuasa Hukum: Salah Apa? Dia Nolak Tembak Brigadir J

WJtoday, Jakarta - Bripka RR atau Ricky Rizal dinilai tidak pantas dijadikan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasalnya, kata kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menilai Ricky Rizal sama sekali tidak memiliki andil dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Erman Umar mengatakan Ricky Rizal seharusnya menjadi saksi dalam kasus ini, bukan terdakwa.

"Ricky ini tidak pantas dijadikan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana. Sepantasnya ia jadi saksi yang mengetahui," kata Erman.

Erman mengatakan Ricky Rizal hanyalah orang yang terseret arus skenario Ferdy Sambo.

Ia kembali mengingatkan bahwa Ricky Rizal sebelumnya menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Alhasil, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E)-lah yang menembak Brigadir J.

"Yang jelas dia (Ricky Rizal) sudah menolak. Kemudian jika dilihat dari kesalahannya, dia salah apa? (balik lagi) siapa yang memerintah? Kan masih pimpinan," kata sang kuasa hukum dikutip Jumat (4/11/2022). 

Meski terseret, pengacara menjelaskan Ricky Rizal pasrah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak berterima kasih kepada Bripka Ricky Rizal.

Pasalnya, dari pengakuan Ricky Rizal, Martin Simanjuntak mengatakan klaim Putri Candrawathi dilecehkan bisa terpatahkan.

Ricky Rizal sebelumnya mengaku bahwa Putri Candrawathi memanggil Brigadir J ke kamar selama kurang lebih 15 menit.

Tentunya, kata Martin Simanjuntak, secara logika tidak ada wanita yang mau bertemu kembali dengan orang yang melecehkannya.

Akan tetapi, Putri Candrawathi memanggil kembali Brigadir J ke kamarnya.***