Buka-bukaan Soal Imbauan THR Driver Ojol, Dirjen Kemnaker Respons: Tak Harus Uang

Buka-bukaan Soal Imbauan THR Driver Ojol, Dirjen Kemnaker Respons: Tak Harus Uang

WJtoday, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka-bukaan soal imbauan driver ojek online mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan aplikasi. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan THR untuk ojek online tidak sepenuhnya diberikan berupa uang cash.

Indah mengatakan THR bisa diberikan berupa kemudahan atau insentif, maupun dalam bentuk barang pemberian dari pihak aplikator ke driver.

"Yang jadi challenge adalah berikan edukasi ke pekerja platform digital bahwasanya THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti yang diterima pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, berupa kemudahan insentif, maupun bentuk barang," ungkap Indah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024).

Indah menjelaskan beberapa yang sudah dilakukan oleh perusahaan aplikasi kepada driver ojek online. Misalnya saja pemberian fasilitas servis motor atau mobil gratis selama bulan Ramadan.

Ada juga soal insentif khusus untuk pesanan di jam-jam sibuk. Misalnya, pesanan pengiriman makanan di jam-jam dekat buka puasa.

"Perusahaan juga selama ini sudah banyak memberikan hampers lebaran, baik sembako, cookies dan sebagainya," beber Indah.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa pemerintah hanya mengimbau pemberian THR kepada driver ojek online. Murni imbauan dan bukan sebuah kewajiban.

Pasalnya, melihat status driver ojek online yang cuma mitra bukan seorang pekerja yang terikat kontrak kerja, maka dalam aturan THR Permenaker nomor 6 tahun 2016 tidak diwajibkan driver ojek online mendapatkan THR.

"Jadi kalau dilihat surat ketentuan edaran ini mari kita memaknai ini niat baik kami. Memang ini tidak masuk atau berada dalam konteks kewajiban dalam Permenaker 6 2016," ungkap Ida.

"Kami melihat periode sebelumnya 2021-2022, kita melihat teman-teman aplikator berikan banyak bantuan ke mitranya di bulan Ramadan," lanjutnya.

Wacana THR Buat Ojol Bergulir di Parlemen, Komisi IX DPR Minta Kemnaker Serius Lakukan Kajian 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons wacana tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online atau Ojol dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Komisi IX DPR menyatakan dukungan terkait wacana tersebut. Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwena meminta Menaker Ida Fauziyah agar menyiapkan aturan tersebut. 

"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024). 

Komisi IX menggelar rapat kerja dengan Kemenaker dengan agenda penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi pekerja, evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak lain pada tahun 2024. 

Felly menjelaskan Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan. 

Selain itu, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker agar melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program. 

Kata Menaker Ida Fauziyah Usai Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR

Komisi IX DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengenai regulasi tunjangan hari raya (THR). Kemnaker diminta menyiapkan regulasi pemberian THR kepada pekerja berstatus kemitraan seperti pengemudi atau driver ojek online (ojol).

"Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan termasuk pemberian THR bagi pengemudi ojek online," bunyi salah satu poin rumusan kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Terpisah, Ida mengatakan memang belum ada aturan yang mengatur pemberian THR bagi pengemudi ojol. Dia menyampaikan kementeriannya akan menindaklanjuti apa yang telah disepakati dalam rapat.

"Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan. Oleh karena itu, tadi Komisi IX salah satu di antara kesimpulannya meminta kepada atau mendorong kepada Kemnaker untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan termasuk di dalamnya adalah pemberian THR bagi pengemudi ojek online," kata Ida seusai rapat bersama Komisi IX di lokasi yang sama.

Ida mengatakan regulasi tersebut akan memuat secara rinci mengenai pemberian THR kepada driver online. Dia menerangkan selama ini aturan Kemnaker masih hanya mengatur pemberian THR kepada pekerja dengan kontrak PKWT dan PKWTT.

"Jadi ojek online itu sebenarnya adalah bagian dari kemitraan tadi. Tapi teman-teman Komisi IX minta secara eksplisit disebut, mendorong kami agar membuat regulasi tentang perlindungan kepada pekerja dengan status kemitraan termasuk di dalamnya adalah pekerja ojek online," kata dia.

"Kan THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Sementara kalau teman-teman ojek online adalah tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 16, karena mereka hubungan kerjanya adalah hubungan kerja kemitraan tadi," lanjut dia.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan sebatas imbauan sebagai wujud niat baik. 

"Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," kata dia. ***