Catat! Mendikbudristek Nadiem Makarim Bakal Setop Pemberlakuan UKT Tinggi yang Tak Masuk Akal

Catat! Mendikbudristek Nadiem Makarim Bakal Setop Pemberlakuan UKT Tinggi yang Tak Masuk Akal

WJtoday, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan berjanji Kemendikbudristek akan mengevaluasi kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi. Nadiem mengatakan pihaknya akan menghentikan lompatan kenaikan UKT yang tidak masuk akal.

"Saya berkomitmen, serta Kemendikbudristek memastikan, harus ada rekomendasi dari kami untuk pastikan lompatan-lompatan yang tidak masuk akal dan tidak rasional itu akan kami berhentikan. Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan yang tidak wajar akan kami cek, evaluasi, assess," kata Nadiem di Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024).

"Saya minta semua ketua perguruan tinggi dan prodi, kalaupun ada peningkatan, harus rasional, harus masuk akal, tidak terburu-buru dan tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar," imbuhnya.

Aturan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nadiem mengatakan bahwa peraturan UKT baru dari Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru, bukan mahasiswa yang tengah berkuliah (on-going/existing).

"Permendikbud ini menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku pada mahasiswa baru, tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucapnya.

Ia menambahkan, UKT berjenjang menggunakan prinsip dasar UKT yang berazas keadilan dan inklusivitas. Skema UKT ini menurutnya membuat mahasiswa yang mampu membayar lebih banyak dan yang tidak mampu lebih sedikit.

Nadiem mengatakan, UKT kelompok 1 dan 2, yang merupakan kelompok UKT dengan biaya terendah, seharusnya dapat memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat lanjut kuliah. Berdasarkan Permendikdbudristek No 2 Tahun 2024, besar UKT 1 adalah Rp 500 ribu dan UKT 2 Rp 1 juta per semester.

"Hanya mahasiswa yang mampu bayar yang ditempatkan di UKT menengah dan tinggi sesuai kemampuan. Masih ada mispersepsi di perguruan tinggi bahwa ini akan ubah rate UKT pendidikan tingginya. Ini tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi belum mapan atau belum memadai," kata Nadiem.

"Level 1 dan 2 UKT tidak akan berubah, yang akan berubah adalah mahasiswa dengan tingkat ekonomi tertinggi. Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini," katanya.