Dewas KPK Ogah Turuti Permintaan Nurul Ghufron, Sidang Etik Tak Akan Tunggu Putusan Gugatan di PTUN

Dewas KPK Ogah Turuti Permintaan Nurul Ghufron, Sidang Etik Tak Akan Tunggu Putusan Gugatan di PTUN

WJtoday, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak permintaan Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron yang meminta persidangan etik ditunda sampai gugatannya di PTUN Jakarta diputus. Peradilan etik Nurul Ghufron digelar lagi pada 14 Mei 2024.

“Ya kita lanjut saja, nanti kita lihat persidangannya,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei 2024.

Harjono menjelaskan persidangan itu bakal digelar meski Ghufron tidak hadir. Dewas KPK akan mengirimkan pemberitahuan persidangan kedua untuknya.

“Iya, nanti diberi tau ada pemberitahuan kalau ada enggak hadir tanggal itu, sidang dilanjut,” ujar Harjono.

Menurut Harjono, Ghufron akan merugi jika tidak menghadiri persidangan etiknya. Hak untuk membela dirinya tidak akan terpakai.

Nurul Ghufron tidak memberikan kepastian untuk hadir dalam persidangan etiknya pada 14 Mei 2024. Dia memilih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelum menghadap ke Dewas KPK.

“Sekali lagi kami masih akan mempertimbangkan dan kami harap sekali lagi prosedur ini adalah sama-sama produk hukum. Dewas adalah produk hukum, gugatan kami adalah ke PTUN adalah prosedur hukum,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.

Ghufron meyakini Dewas KPK tidak seharusnya menggelar persidangan etik karena perkaranya sedang digugat. Mantan akademisi itu meyakini sikap yang diambilnya tidak salah.***