Dewas KPK Tunda Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron

WJtoday, Jakarta - Majelis Hakim Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron hari ini, Selasa (21/5/2024).

Ketua Hakim Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan penundaan siding ini dilakukan karena majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Ghufron dalam putusan sela.

Sebab putusan Hakim PTUN sifatnya Erga omnes karena berkekuatan hukum mengikat dan berlaku pada siapa saja.

"Oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini (putusan sela majelis PTUN terkait gugatan Ghufron) maka sidang ini kami tunda sampai dengan nanti," ujar Tumpak dalam ruang sidang di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Tumpak mengatakan, sidang etik bakal dimulai kembali dalam waktu tidak ditentukan, hingga putusan pengadilan PTUN berkekuatan hukum tetap. Atau, ada putusan yang membatalkan atau menganulir putusan PTUN.

"Maka sidang ini kami tunda sampai dengan nanti ada keputusan pengadilan PTUN yang tetap. Begitu, atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini," jelasnya.

Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga menyalahgunakan kekuasaan sebagai pimpinan KPK untuk membantu memutasi pegawai Kementan dengan inisial ADM dari Jakarta ke Malang.

Menurut Ghufron, kasus etik tersebut telah kadaluwarsa karena satu tahun sehingga ia menggugat Dewas KPK ke PTUN pada Rabu (24/4/2024).

Kemudian, Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ghufron kepada Dewas KPK, Senin (20/5/2024). ). Ia memastikan tidak hadir pada sidang hari ini.

"Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat; Memerintahkan Tergugat untuk Menunda Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R- 009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir," bunyi amar putusan hakim PTUN tersebut.***