Dijatuhi Vonis 4 Tahun dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun, Tangis Ade Yasin pun Pecah

Dijatuhi Vonis 4 Tahun dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun, Tangis Ade Yasin pun Pecah
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menangis saat menjalani sidang vonis dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jabar.

Ade Yasin mengikuti sidang tersebut secara daring, dua orang anggota tim pengacara ikut mendampinginya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai oleh Hera Kartiningsih menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun.

"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tutur Hera Kartiningsih, di Bandung, Jumat (23/9/2022).

Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat melakukan korupsi masih menjabat sebagai Bupati Bogor, sebagai Bupati Bogor harus beri suri teladan yang baik tentang korupsi," ungkap hakim.

Setelah itu, Ade mendengarkan putusan yang dibacakan hakim. Di layar monitor, dia tampak menangis dan menyeka air mata. Sesekali, dua orang pengacara yang mendampingi menenangkan Ade Yasin.***