Dilantik 20 September Mendatang, Berikut Enam Nama Pj Wali Kota dan Bupati Jabar

Dilantik 20 September Mendatang, Berikut Enam Nama Pj Wali Kota dan Bupati Jabar

WJtoday, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin, menyebutkan bahwa sejumlah nama penjabat untuk wali kota dan bupati di Jabar sudah sebagian muncul. Sebagian lagi masih akan menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bey Triadi Machmudin diagendakan melantik enam Pj Wali Kota dan Bupati pada Rabu, 20 September 2023 mendatang. Hal itu diketahuinya usai menerima surat keputusan Mendagri Tito Karnavian. Hal itu diungkapkan Bey Machmudi saat ditemui di Kodam III Siliwangi, Kamis (14/9/2023) malam.

Mereka adalah Gani Muhammad yang akan menjabat Pj Wali Kota Bekasi, Kusmana Hartadji Pj Wali Kota Sukabumi, dan Bambang Tirtoyuliono akan menjabat Pj Wali Kota Bandung.

Kemudian, Arsan Latif akan menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Herman Suryatman Pj Bupati Sumedang, dan Benny Irwan akan menjabat Pj Bupati Purwakarta.

"Jadi, enam pejabat sementara itu akan dilantik pada tanggal 20 September," ujar Bey. 

Menurutnya, semua nama tersebut dipilih sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

"Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme," ucapnya.

Sementara untuk Kota dan Kabupaten lainnya, rencananya akan diumumkan dalam waktu dekat, sesuai dengan masa jabatannya masing-masing.

"Antara bulan November hingga Desember. Pokoknya sesuai dengan aturan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jabar, Dedi Supandi, menambahkan bahwa Kota Cimahi akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada Oktober 2023. 

Kemudian, disusul Kota Tasikmalaya di bulan November dan beberapa daerah lain seperti Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar hingga Kabupaten Bandung Barat.

"Total semuanya kepala daerah habis di 2023 sebanyak 15," ujar Dedi.

Menurut Dedi, ada syarat dan standard yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan selaku Pj Bupati maupun Wali Kota yakni harus menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II A.

"Standarnya mereka yang menduduki jabatan tinggi pratama ya, kalau kabupaten kota itu jabatan tinggi pratama setara eselon II A itu adalah Sekda kabupaten kota. Kalau di provinsi seluruh kepala dinas, kepala biro, asisten itu setara eselon II A," kata Dedi.***