Dilaporkan ke Dewan Etik MK Usai Copot Jabatan Anwar Usman, Ini Respons Jimly Asshiddiqie

Dilaporkan ke Dewan Etik MK Usai Copot Jabatan Anwar Usman, Ini Respons Jimly Asshiddiqie

WJtoday, Jakarta - Pendekar Hukum Konstitusi (PHK) melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK). PHK menilai Jimly melanggar kode etik lantaran menyatakan Anwar Usman bersalah sebelum putusan perkara dibacakan.

"Ada beberapa statement dari Ketua MKMK pada saat sebelum adanya pembacaan keputusan, menyatakan bahwa terlalu dini menyebut si terlapor Anwar Usman bersalah, padahal belum ada putusan, artinya kita harus hargai juga karena belum ada bukti dan alasan yang cukup telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap hakim terlapor Anwar Usman, ini kan artinya melanggar prinsip asas praduga tak bersalah," kata Koordinator PHK, Subadria Nuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

"Di media Ketua MKMK menyebutkan bahwa 'Setelah kami memanggil semua hakim teradu, terlapor, kami nyatakan bersalah', ini kan suatu pengiringan opini publik, tidak boleh," lanjut dia.

Subadria menilai jika Jimly melanggar pasal 4 huruf c peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi tentang mekanisme kerja dan tata cara pemeriksaan laporan dan informasi. Seharusnya, kata dia, sebagai seorang hakim tidak boleh mengeluarkan pernyataan sebelum adanya putusan.

"Mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atau di suatu perkara yang ditanganinya mendahului keputusannya, itu jelas ada di pernyataan beliau di media, menyebutkan membuat kesimpulan usai pemeriksaan semua hakim MK, padahal itu belum ada putusan," jelas dia.

Dia meminta kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi untuk memberhentikan Jimly sebagai Ketua MKMK. Jimly dianggap telah menggiring opini.

"Kami meminta kepada Dewan Etik Hakim agar kiranya memberhentikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie atau setidaknya menghukum karena telah melanggar kode etik majelis kehormatan konstitusi," tuturnya.

"Adanya perbuatan dari Ketua MKMK membuat statement menggiring opini orang, ini belum ditentukan bersalah tapi sudah dinyatakan bersalah," imbuh dia.

Respons Jimly Asshiddiqie

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengaku tak masalah dengan hal itu.

"Saya tidak tahu apa ini, putusan kan sudah. Kan sudah terpilih ketua baru, Senin kan dilantik. Putusan kita kan berarti efektif, alhamdulillah. Pak Anwar Usman kan agak kecewa, tapi kan akhirnya diterima. Kalau ada riak kiri kanan biasa, nggak apa-apa," kata Jimly,Jumat (10/11/2023) malam.

Jimly mengatakan masyarakat terbelah soal putusan gugatan usia capres-cawapres. Dia enggan mengomentari lebih lanjut soal pelaporan terhadap dirinya.

"Pelapor itu kan kelihatan, ada yang melaporkan Saldi, ada yang melaporkan Pak Arief, kan kelihatan tuh motifnya. Jadi masyarakat kita udah terbelah, kubu sini, kubu sini gitu. Tapi mayoritas rakyat kan menerima, semua pelapor itu waktu sidang pembacaan putusan tanpa sadar tepuk tangan. Sekarang sudah dilaksanakan ya udah kita apresiasi," ujarnya.

Sebelumnya, Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) melaporkan Jimly ke Dewan Etik MK. Laporan tersebut terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) juga mengadukan Jimly ke Dewan Etik MK. Mereka menilai putusan MKMK tersebut telah melanggar asas hukum 'praduga tak bersalah' lantaran telah memberikan pernyataan Anwar Usman bersalah sebelum putusan dibacakan.

Maydika menilai MKMK tidak mandiri dalam mengambil keputusan. Dia menyatakan MKMK terkesan mengikuti intervensi dari pihak lain.

"Yang pada poin ketiga, Majelis Kehormatan MK dalam memberikan putusannya tampak tidak mandiri, bahkan terkesan mengikuti intervensi dari pihak lain, sebagaimana yang tertuang dalam pertimbangan-pertimbangannya,"ujarnya.

Selain itu, Jimly juga dilaporkan oleh Advokat Lisan, Pendekar Hukum Konstitusi hingga Advokat Muda Pengawal Konstitusi.***