Dituntut 4 Tahun Penjara,Kadar Slamet Dapat Peluk dan Cium Kebahagiaan dari Keluarga

Dituntut 4 Tahun Penjara,Kadar Slamet Dapat Peluk dan Cium Kebahagiaan dari Keluarga
WJtoday, Bandung - Suasana haru menyelimuti ruang utama sidang Pengadilan Negeri Bandung  usai hakim menutup sidang berisi agenda pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa kasus korupsi Pengadaan Tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Senin (19/10/2020).

Peluk serta tangis bahagia mendarat ke tubuh terdakwa Kadar Slamet dari istri,keluarga serta kerabat yang hadir dalam sidang.

Meski baru sebatas tuntutan, namun keluarga sepertinya merasa lega karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK kepada mantan Anggota DPRD Kota Bandung ini "hanya" sebatas 4 tahun penjara dan uang pengganti sebanyak Rp 5,8 miliar.

Kadar dan keluarganya pantas bahagia karena rekan sejawatnya Tomtom Dabbul Qomar yang juga mantan anggota DPRD Kota Bandung dijatuhi tuntutan jaksa lebih berat.Tomtom dituntut 6 tahun penjara dan uang pengganti sebanyak Rp 7,1 miliar. Keduanya juga dituntut jaksa dengan uang denda sebesar Rp 150 juta subsidair kurungan 6 bulan.

Dalam amar tuntutannya Koordinator JPU KPK Haerudin menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
 
 "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Tomtom hukuman selama 6 tahun denda Rp 150 juta subsidair kurungan 6 bulan. Kemudian terdakwa dua Kadar Slamet hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsidair kurungan 6 bulan, " katanya.

Selain itu, untuk Tomtom diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 7,1 miliar atau diganti kurungan penjara  selama 2 tahun, dan Kadar diharuskan membayar UP sebesar Rp 5,8 miliar atau diganti kurungan selama 1 tahun.

Kadar sendiri selama proses hukum kasus pengadaan tanah ini dinilai jaksa sangat kooperatif. Pengajuan Kadar menjadi justice collabarator pun dikabulkan jaksa penuntut umum KPK. 

Malah saat kasus ini masih dalam proses penyelidikan Kadar sudah mengakui semua perbuatannya.Tak hanya itu uang pengganti berupa 5 sertifikat tanah beserta bangunan sudah diserahkan oleh dirinya sebagai jaminan pengganti kerugian negara.

Jika nanti vonis hakim lebih ringan dari tuntutan KPK dan uang pengganti kerugian negara sudah dibayarkan kemungkinan Kadar hanya akan menjalani sisa hukuman selama 6 bulan saja.

Berbeda dengan Kadar,Tomtom selama proses hukum ini tidak pernah mengakui perbuatannya.Tomtom juga tidak pernah mengakui menerima hasil dari penjualan pengadaan tanah sebesar Rp.7,1 miliar.Seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Terdakwa Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Bandung (19/10/20)

Penasehat hukum Kadar Selamat, Rizky Rizgantara usai sidang menyatakan mengapresiasi penuntut umum KPK karena telah jeli dan obyektif dalam menilai persidangan. 

“Permohonan JC juga dikabulkan. Memang klien kami memenuhi kriteria sebagaimana yang telah dibacakan jaksa KPK dalam tuntutan tadi  tentu saja kami apresiasi,” ujar Rizky Rizgantara kepada wartawan usai sidang.

Rizky pun menyatakan akan membuat nota pembelaan dan berharap dalam putusan nanti tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa KPK karena pihaknya juga mengajukan justice collaborator kepada majelis hakim yang dipimpin T Beny Eko Supriadi. ***