Donald Trump Ditahan, Berikut Kronologi Kasus yang Menjeratnya

Donald Trump Ditahan, Berikut Kronologi Kasus yang Menjeratnya

WJtoday, Jakarta - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump didakwa atas kasus suap terhadap bintang film porno. Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Bragg, memulai investigasi terhadap transaksi keuangan Trump.

Dakwaan terhadap Trump diduga memiliki hubungan dengan uang suap tutup mulut yang diberikan kepada bintang porno Stormy Daniels pada tahun 2016 saat pemilihan presiden berlangsung. Uang tutup mulut ini untuk membungkam Stormy Daniels agar tidak mengumbar hubungan asmara mereka.

Michael Cohen, mantan pengacara Trump, bersaksi telah menggelontorkan uang sebesar USD130.000 atau setara Rp1,9 miliar terkait uang tutup mulut. Lantas bagaimana kronologi kasus yang menjerat Donald Trump?

Melansir dari berbagai sumber, Rabu (5/4), simak ulasan informasinya berikut ini.

Kronologi Kasus Jerat Donald Trump

Melansir dari Business Insider India, Trump muncul di hadapan pengadilan Manhattan menyusul penyelidikan terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang porno pada Selasa (4/4).

Bintang porno ini mengatakan memiliki hubungan dengannya. Adapun kronologi skandal Donald Trump yang berujung pada vonis bersalah terhadap mantan Presiden Amerika Serikat ini adalah sebagai berikut:

2006: Bintang porno Stormy Daniels mengungkapkan bahwa Ia bertemu Trump di turnamen golf selebriti di Danau Tahoe, Nevada.

2007: Satu tahun kemudian, Trump meminta Daniels untuk menemuinya di bungalo nya di Beverly Hills Hotel, Los Angeles. Permintaan pertemuan itu bermaksud untuk membahas penampilan di sebuah acara.

2011: Daniels memberikan wawancara dengan 'Majalah In Touch' di mana Ia merinci dugaan perselingkuhannya dengan mantan Presiden Amerika Serikat ini.

Juli 2016: Trump mengamankan pencalonan presiden dari Partai Republik, lebih dari satu tahun usai mengumumkan pencalonannya.

Oktober 2016: Menurut Wall Street Journal, pengacara Trump pada saat itu, Michael Cohen, mengatur pembayaran sebesar USD 130.000 kepada Daniels untuk menjaga kerahasiaannya terkait dugaan perselingkuhan dengan Trump.

November 2016: Trump memenangkan kursi kepresidenan.

Usai Menang di Kursi Kepresidenan

Januari 2018: The Wall Street Journal melaporkan kesepakatan Cohen dengan Daniels. Namun, Trump dan Cohen kembali memberikan penolakan tegas, walaupun Cohen tidak membahas tentang pembayaran kepada Daniels.

Februari 2018: Cohen memberi tahu New York Times bahwa Ia membayar Daniels menggunakan uangnya sendiri dan tidak diarahkan oleh perusahaan maupun kampanye Trump untuk melakukan pembayaran. Ia juga mengatakan Trump tidak pernah mengganti pembayarannya.

April 2018: Pembayaran uang rahasia Trump kepada Daniels go public pada bulan Januari.

Juli 2018: Rudy Giuliani, salah satu pengacara pribadi Trump kala itu, memberi tahu Fox News bahwa pembayaran kepada Daniels bukanlah pelanggaran dana kampanye. Hal ini dikatakan karena uang tersebut 'disalurkan melalui firma hukum' dan Cohen telah dilunasi oleh Trump.

Agustus 2018: Cohen mengaku bersalah atas tuntutan pidana di pengadilan federal Manhattan. Termasuk pelanggaran dana kampanye atas pembayaran uang suap.

Desember 2018: Cohen dijatuhi hukuman 3 tahun penjara federal.

Agustus 2019: Cyrus Vance, Jaksa Distrik Manhattan pada saat itu, mengeluarkan panggilan pengadilan ke Trump Organization untuk catatan pembayaran uang suap.

Mei 2020: Cohen dibebaskan dari penjara lebih awal karena masalah Covid-19 dan diperintahkan untuk menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah.

Dinyatakan Bersalah

Desember 2022: Organisasi Trump dinyatakan bersalah atas penipuan pajak usai persidangan di pengadilan negara bagian New York di Manhattan. Perusahaan tersebut didenda USD 1,6 juta satu bulan kemudian.

Januari 2023: Bukti disajikan terkait dugaan peran Trump dalam pembayaran uang tutup mulut pada tahun 2016 kepada dewan juri.

Maret 2023: Jaksa Penuntut Manhattan meminta Trump untuk bersaksi di depan dewan juri, yang dia tolak. Cohen bersaksi saat Daniels bertemu dengan jaksa.

4 April 2023: Trump menyerah di hadapan pengadilan Manhattan menjelang dakwaannya.

Donald Trump Terancam Gagal Nyapres di 2024

Meskipun dijatuhkan dakwaan, Trump tampaknya akan tetap melanjutkan rencananya untuk kembali mencalonkan diri menjadi presiden pada 2024 mendatang.

Tidak terdapat bagian pada Konstitusi AS yang melarang seseorang untuk menjadi presiden meskipun terdapat dakwaan terhadap orang tersebut.

Namun, Amandemen AS ke-14 melarang siapapun yang "terlibat pemberontakan" untuk menjabat sebagai pejabat publik. Dakwaan ini merupakan bentuk dakwaan pertama kali dan satu-satunya yang pernah dijatuhkan kepada Presiden AS.

DPR AS memakzulkan Trump karena "hasutan pemberontakan" terkait serangan 6 Januari 2021 di Capitol AS yang dilakukan para pendukungnya, tetapi dia dibebaskan oleh Senat.

Penasihat khusus sedang menyelidiki peran Trump dalam serangan 6 Januari tersebut dan mantan presiden itu masih dapat menghadapi dakwaan terkait hal tersebut.***