DPR Dorong Sosialisasi Masif Pengobatan Tanpa Obat Sirop kepada Anak

DPR Dorong Sosialisasi Masif Pengobatan Tanpa Obat Sirop kepada Anak

WJtoday, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan imbauan untuk menghentikan konsumsi obat cair/sirop terutama untuk pengobatan anak. 

Hal ini dilakukan terkait dengan dugaan adanya zat yang dapat memicu Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak. 

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendukung langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang pada anak.

“Kondisi ini memang memprihatinkan. Kita mendapat ujian lagi, penyakit gagal ginjal akut misterius ini belum diketahui penyebabnya secara pasti.  Sementara itu  kasus bertambah terus dan sudah banyak anak-anak kita yang meninggal." kata Rahmad Handoyo melalui keterangan resmi, Kamis (20/10/2022).

"Menyikapi keadaan ini, parlemen  mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan pemerintah,” imbuhnya menegaskan.

Anggota Legislatif Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya juga setuju dan mendukung penuh langkah pemerintah yang mengeluarkan surat edaran penghentian untuk sementara penggunaan penggunaan obat-obatan berbentuk sirup atau cairan. 

Hal ini disebabkan adanya dugaan kandungan etilen glikol (EG) pada jenis obat-obatan tersebut yang disinyalir bisa merusak ginjal.

“Larangan penggunaan obat sirop atau cair sebagai antisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak ini harus jadi perhatian semua pihak." sebut Rahmad.

"Tak hanya para orang tua, tapi apotek  dan puskesmas,  semua  harus menghentikan sementara  penjualan dan penggunaan obat cair tersebut,” tambah Legislator Dapil Jawa Tengah V itu. 

Masih terkait dengan penghentian penggunaan obat sirup, menurut Handoyo, tidak cukup hanya sebatas larangan pengunguman saja tetapi harus disosialisasikan secara masif kepada publik. 

Dilakukan secara terus menerus agar informasi ini benar benar sampai ke masyarakat dan siapapun yang menjual obat-obatnya.

“Tentang hal ini (larangan penggunaan obat cair) masyarakat harus diedukasi secara  masih dan optimal. Pemerintah kan bisa memanfaatkan berbagai strategi komunikasi maupun memanfaatkan platform media yang ada,” pungkasnya.  ***