Dua Hakim yang Adili Agnes Gracia Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Dua Hakim yang Adili Agnes Gracia Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara dan hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis, 25 Mei 2023.

Diketahui, keduanya merupakan Hakim Tunggal yang pernah memimpin sidang AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

"Kami Koalisi AG-AP yang merupakan gabungan dari Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) menyampaikan pengaduan ke Komisi Yudisial," ujar perwakilan Koalisi AG-AP, Nur Ansar di KY, Kamis, 25 Mei 2023.

Aisyah menilai ada beberapa poin yang menjadi catatan untuk kedua hakim tersebut.

Menurutnya, Hakim Tunggal PN Jaksel, Sri Wahyuni Batubara tidak melakukan pemeriksaan secara berimbang.

"Hakim Sri menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang. Padahal Video CCTV memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," beber Aisyah. 

Aisyah menilai, hakim Sri juga tidak memutus berdasarkan fakta di persidangan.

Lebih lanjut, Aisyah juga menilai bahwa Sri Wahyuni tidak melakukan pemeriksaan sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum terkait latar belakang seksual anak.

Menurut dia, Sri Wahyuni tidak mempertimbangkan fakta yang menunjukkan bahwa anak berhubungan seksual dengan orang dewasa sebanyak lima kali. Hal itu merupakan perbuatan pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.

Namun, hakim menyatakan kejadian tersebut membuat AG tidak memiliki trauma tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menilai hakim tunggal tidak mempertimbangkan kerentanan posisi Anak Pelaku AG,” ujar dia.

Sementara itu, salah satu poin laporan yang ditujukan kepada Hakim Budi adalah perihal pemeriksaan yang kurang cermat dan tidak adil. Hakim Budi dinilai terlalu tergesa-gesa saat memeriksa berkas.

"Hakim Budi tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara Anak. Sebab, berkas persidangan Anak dari PN Jakarta Selatan dalam kasus aquo baru dikirimkan ke PT DKI pada 26 April 2023," tutur Aisyah.

"Kemudian, pada hari yang sama, Hakim Tunggal PT DKI baru ditunjuk oleh PT DKI Jakarta. Kurang dari 24 jam, yaitu pada 27 April 2023, Hakim Tunggal PT DKI mengeluarkan putusan untuk memperkuat putusan tingkat pertama yang menghukum penjara Anak," sambung dia.***