Sidang Lanjutan Mario-Shane Hadirkan Saksi Ahli Dari Rumah Sakit

Sidang Lanjutan Mario-Shane Hadirkan Saksi Ahli Dari Rumah Sakit

WJtoday, Jakarta - Sidang perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini masih beragendakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya, ada sidang lanjutan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan.

Djuyamto menambahkan, sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Mario dan Shane sudah tiba di PN Jaksel. Mario tampak mengenakan kemeja hitam sedangkan Shane menggunakan kemeja putih. Keduanya juga terlihat memakai rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda, sebagai saksi.

Duduk di kursi roda, Amanda memenuhi panggilan Majelis Hakim setelah dua kali tak hadir di persidangan.

Selain itu, Mario Dandy juga memberikan kesaksian untuk terdakwa Shane. Begitu pun sebaliknya.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menghadirkan dua orang saksi ahli yakni saksi ahli pidana dan saksi ahli dari pihak rumah sakit David menjalani perawatan.

"(Saksi hari ini) saksi ahli pidana dan ahli dari RS Medika Permata Hijau," ujar pengacara David, Melissa Anggraenu saat dikonfirmasi, Kamis.

Melissa tidak membeberkan nama dua saksi yang akan diperiksa. Namun diketahui Aisyah Hanafi selaku dokter yang melakukan tindakan Visum Et Repertum terhadap Cristalino David Ozora dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berat berencana, Kamis (6/7).

Aisyah dihadirkan sebagai ahli dari Jaksa penuntut umum (JPU). Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini.

"Kami sebelumnya telah melakukan panggilan terhadap empat orang ahli, Yang Mulia. Dua ahli dari kedokteran, dua dari ahli pidana. Yang hadir hari ini atas nama dokter Aisyah Hanafi dokter dari Rumah Sakit Medika Permata," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menjelaskan dokter dari RS Mayapada menyatakan baru bisa hadir di persidangan pada 20 Juli mendatang.

Jaksa pun menghadirkan Aisyah dari RS Medika Permata Hijau ke muka persidangan.

Hakim kemudian bertanya apakah Aisyah yang melakukan tindakan Visum et Repertum terhadap David Ozora. Hal itu dibenarkan Aisyah.

"Jadi Visum ketika anak ini datang di rumah sakit," ujar Hakim.

"RS Medika Permata Hijau tanggal 20 Februari 2023," kata Aisyah.

Aisyah mengaku tidak mengenal Mario Dandy dan Shane Lukas. Dia kemudian disumpah. Persidangan pun dilanjutkan.

Untuk diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.***