Evaluasi PSBB Jabar: 12 Daerah Zona Kuning dan 15 Daerah Zona Biru

Evaluasi PSBB Jabar: 12 Daerah Zona Kuning dan 15 Daerah Zona Biru
WJtoday, Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melaporkan, terdapat 60 persen atau 12 daerah Zona Kuning (Level 3) dan 40 persen atau 15 daerah Zona Biru (Level 2) usai evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di 27 kabupaten/kota se-Jabar.

Nantinya, 15 kabupaten/kota di Zona Biru itu diizinkan untuk menerapkan kebiasaan baru (new normal). Hal itu disampaikan Emil --sapaan Ridwan Kamil-- dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020). 

Emil berujar, keputusan Pemerintah Provinsi Jabar melakukan AKB bagi Zona Biru berdasarkan kepada pertimbangan ilmiah baik data di lapangan maupun kesiapan sistem pengendalian pandemi COVID-19 di Jabar.

"Setiap mengambil keputusan, kami harus berdasarkan data karena tidak ingin asal dan gegabah. Hari ini (29/5) angka reproduksi (Rt) sudah selama 14 hari di angka 1, bahkan dua hari terakhir di angka 0,97 juga laju ODP dan PDP turun. Dan ada sembilan indeks untuk ukur level kewaspadaan itu," tegas Emil.

"Maka dalam kriteria ilmiah itu, zona yang masuk Level 2 (Zona Biru) itu terkendali, 60 persen yang Zona Biru inilah yang kami beri izin untuk melakukan The New Normal atau yang kami sebut Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," tambahnya.

Selain itu, hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar menunjukkan, sudah tidak ada lagi daerah di Jabar yang berada di Zona Merah atau Level 4.

Adapun 12 daerah berada di Zona Kuning atau Level 3 adalah Kabupaten Bandung, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kota Depok.

Sementara 15 daerah di Zona Biru atau Level 2 yang bisa menerapkan tatanan normal baru yakni yakni Kab. Bandung Barat, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Kepada 12 daerah yang masih berada di Zona Kuning, Pemprov  Jabar menyarankan untuk melanjutkan penerapan PSBB proporsional. 

"PSBB-nya kami bagi dua, untuk Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) karena klaster (gabung) Jakarta maka PSBB sampai 4 Juni. Yang tujuh (Zona Kuning) di luar Bodebek direkomendasikan melanjutkan PSBB secara parsial sampai 12 Juni," ucap Emil. 

Gubernur menambahkan, akan ada 21 ribu aparat, terdiri dari 17 ribu personel kepolisian dan 4 ribu personel TNI yang akan mengawal AKB selama 14 hari. TNI/Polri, sesuai arahan presiden, akan memastikan bahwa protokol kesehatan yakni jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan tetap dilakukan.

Selain itu, selama penerapan normal baru, Emil memastikan pihaknya akan merilis sekitar 400 ambulance dengan alat rapid test untuk melakukan pengetesan masif.

"Ini untuk memastikan, jangan sampai penerapan normal baru menghilangkan kewaspadaan (terhadap penularan COVID-19). Nanti ambulance keliling di kawasan (kerumunan) yang diwaspadai," ujarnya.

Secara umum, Emil pun berujar bahwa Jabar sudah melewati PSBB skala besar. Saat ini, Pemda Provinsi Jabar fokus kepada pembatasan sosial skala mikro ke desa/kelurahan yang masih Zona Merah serta terus mengupayakan tes masif terhadap 0,6 persen populasi atau sekitar 300 ribu orang.

"Jawa Barat kurang lebih sudah melakukan pengetesan hampir 150.000. Target kami 300.000, kami berharap itu bisa kami capai dalam satu bulan ke depan seiring dengan datangnya produk-produk PCR dan rapid tes buatan lokal," tutupnya. ***