Fungsi PeduliLindungi Usai PPKM Dicabut

Fungsi PeduliLindungi Usai PPKM Dicabut

WJtoday, Jakarta - Pemerintah RI bakal tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut. Ini fungsinya?

Dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022), Menkes Budi Gunadi Sadikin ditanya wartawan mengenai kelanjutan aplikasi PeduliLindungi hingga tes PCR dan antigen. Budi mengatakan PCR dan antigen bukan merupakan sebuah kewajiban.

"Jadi teman-teman tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang paling tepat jawabannya gini, tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat. Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, dan tes itu available, dan kalau nanti positif karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberitahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," kata Budi.

Budi menjelaskan tes PCR dan Antigen merupakan cara untuk mendeteksi seseorang terpapar COVID-19 atau tidak. Dia mengatakan hal serupa juga dilakukan ketika warga menggunakan termometer saat demam.

"Sekarang kan kalau udah demam masyarakat udah lakukan sendiri kan, nggak usah disuruh pemerintah. Nah kira-kira analoginya sama, secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes Antigen mirip dengan dia cek suhu kalau demam. Ini cek PCR atau Antigen kalau dia merasa kemungkinan sakit," ujar Budi.

Budi menjelaskan pihaknya secara bertahap akan mengurangi intervensi pemerintah dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat. Setelah itu, Budi juga bakal mengeluarkan aturan tentang rapid test.

"Nanti abis ini kita akan mengeluarkan aturan mengenai rapid test, jadi orang boleh rapid test, kita akan keluarkan ini supaya dibuka ke seluruh apotik, yang penting ada QR code nya," ujar Budi.

Menurut Budi, nantinya warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 tak akan mendapatkan warna hitam di aplikasi PeduliLindungi. Namun Budi mendorong kesadaran warga tersebut untuk memakai masker sehingga tidak menulari orang lain.

"Kalau positif lapor aja, dan kalau lapor PeduliLindungi-nya nggak diitemin. Jadi bukan berarti dia nggak boleh kemana-kemana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker dong, supaya jangan nularin orang lain, itu yang akan kita lakukan secara bertahap," ujar Budi.

Secara terpisah, juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyampaikan aplikasi PeduliLindungi tetap dipakai meski PPKM telah dicabut. Dia memgatakan PeduliLindungi akan menjadi Citizen Health App.

"Nanti platform ini akan menjadi Citizen Health App. Di mana semua data medis pasien ada di dalamnya, di mana pun mereka memperoleh layanan kesehatannya," ujar Syahril.***