Golkar Yakin Sidang MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Golkar Yakin Sidang MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily yakin putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tak akan mengubah batas usia capres-cawapres yang telah diumumkan sebelumnya.

"Saya yakin sebagai mantan serta hakim konstitusi mereka akan mengetahui seharusnya keputusan apa tepat di dalam memutuskan majelis kehormatan tersebut," ujar Ace kepada wartawan, Senin, 6 November.

"Kita harus kembalikan kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat," sambungnya.

Menurutnya, semua pihak harus menghormati keputusan MK soal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau telah berpengalaman jadi kepala daerah itu.

"Sekali lagi kami tentu berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangannya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil presiden," ujar dia.

Seperti diketahui, MKMK bakal membacakan putusan sidang etik terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres besok, Selasa, 7 November siang.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu menuai polemik lantaran diduga memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Diberitakan sebelumnya, MKMK telah selesai memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim lainnya, Jumat, 3 November kemarin. Selain itu, keterangan saksi dan ahli sudah mereka kantongi.

Hal ini disampaikan Jimly Asshiddique menjelang pembacaan putusan MKMK pada Selasa, 7 November. "Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly dikutip, Jumat, 3 November.

Jimly mengaku tak sulit membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Apalagi kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik, red),” tegasnya.***