Hasil Evaluasi Komisi II DPRD Kota Cirebon Soal Kenaikan Tarif Air Minum PDAM

Hasil Evaluasi Komisi II DPRD Kota Cirebon Soal Kenaikan Tarif Air Minum PDAM
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penyesuaian tarif air minum telah berlaku sebulan terakhir oleh Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon rupanya tidak diimbangi dengan peningkatan pelayanan.

Hal tersebut membuat Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso, meminta agar PDAM Kota Cirebon lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat.

"Penyesuaian tarif baru yang sudah berlaku sejak Desember 2022, kami meminta PDAM agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," katanya, dikutip Kamis (12/1/2023).

Dihadiri jajaran direksi PDAM Giri Nata Kota Cirebon, pihaknya secara gamblang mengutarakan kenaikan tarif agar tidak memberatkan masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah.

"Kami memahami penyesuaian tarif sudah menjadi keniscayaan sebab 10 tahun terakhir belum pernah menyesuaikan tarif, berdasarkan amanat Permendagri Nomor 21/2020," jelasnya.

Isi Permendagri Nomor 21/2020, yaitu tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

"Saya harap penyesuaian tarif ke depannya bisa diterapkan secara bertahap, agar tidak memberatkan pelanggan," ujarnya.

Menurutnya, progres percepatan peningkatan layanan distribusi air bersih sudah semakin membaik.

Disampaikannya, setelah reservoir 9.000 meter kubik di Plangon, Sumber dan pemasangan pipa jaringan distribusi utama (JDU) 600 mm sepanjang 7,4 KM dioperasikan jam layanan air bersih semakin meningkat.

"Dari reservoir 9000 meter kubik dan pipa JDU 600 itu terpasang, beberapa daerah yang semula 0 hingga 3 jam perhari sekarang bisa sampai 12 jam," ungkapnya.

Selain itu, penambahan tersebut yang sebelumnya hanya memberikan 10 jam pelayanan, kini bisa mencapai 24 jam.

"Tinggal sedikit lagi daerah yang masih jam pelayanannya di bawah 5 jam," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Sopyan Satari SE MM menjelaskan, penyesuaian tarif ini mempertimbangkan asas keadilan.

Penyesuaian tersebut diklasifikasikan berdasarkan kelompok I (tarif sosial), kelompok II (tarif rumah tangga), kelompok III (niaga dan industri) serta kelompok IV (pelanggan khusus).

Sopyan menegaskan, pada kelompok rumah tangga akan dikenakan beban pemakaian tarif yang sudah disesuaikan, jika penggunaannya sudah di atas 20 meter kubik. Menurutnya, penyusaian tarif ini demi percepatan peningkatan pelayanan air bersih.

"Alhamdulillah, banyak perkembangan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Soal penyesuaian tarif, memang sudah ada dasarnya yaitu permendagri. Tentu kenaikan ini diimbangi dengan peningkatan layanan air bersih kepada masyarakat," tuturnya.

Disebutkan, tahapan yang sedang dan akan terus dilakukan yaitu, penataan jaringan, upaya penurunan kehilangan air, penggantian pipa lama sejak 1937 dan pipa yang terindikasi penyebab kebocoran.

Selanjutnya, pemasangan pipa baru untuk menambah tekanan di wilayah yang belum menerima layanan maksimal dan pengembangan cakupan wilayah.

"Sejauh ini, dampak langsung peningkatan jam layanan distribusi air bersih sudah tercapai," tukasnya.***