Indonesia Darurat Judi Online

Indonesia Darurat Judi Online

WJtoday, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut bahwa Indonesia saat ini dalam keadaan darurat judi online. Hal ini disampaikannya merespons kabar seorang perwira TNI yang bunuh diri diduga karena terlilit utang judi online.

Budi mengatakan turut prihatin dan berduka atas kejadian tersebut.

"Kami ingin kembali menekankan bahwa Indonesia darurat judi online. Satu dari sekian banyak orang, terutama kasus terkini adalah kabar bahwa seorang perwira TNI bunuh diri karena diduga terlilit utang karena judi online," kata Budi, dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online. dikutip Sabtu (25/5/2024).

Sepanjang 2023 sampai Maret 2024, akumulasi perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp 427 triliun. Budi mengatakan, angka tersebut bersumber dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan rincian Rp 327 triliun sepanjang 2023 dan Rp 100 triliun di kuartal pertama 2024 (Januari-Maret).

Menurutnya, fenomena kenaikan perputaran uang judi online ini mengisyaratkan bahwa praktik illegal tersebut masih eksis di tengah masyarakat. Namun menyangkut besaran perputaran tersebut, ia juga menyinggung potensi praktik Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah sendiri telah memutus akses atau memblokir 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak. Pihaknya juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode Oktober hingga 22 Mei 2024. Lalu ada juga pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Di samping itu, juga terjadi sejumlah fenomena phising atau penyusupan konten judi online ke dalam sejumlah platform pemerintahan dan Pendidikan. Terdapat 18.877 konten judi daring yang menyisip ke lembaga pendidikan, dan lebih dari 22.714 konten yang ditemukan menyusup ke situs-situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

"Sesuai dengan tugas pokok fungsi Kominfo, kita melakukan pencegahan. Langkah kita memblokir dan juga memberi peringatan kepada semua ekosistem yang terlibat dalam judi online. Itu tugas kita. Tugas yang lain ada OJK, BI, dan juga kepolisian, aparat penegak hukum, kejaksaan, dan lain-lainnya. Juga Kementerian Luar Negeri untuk melakukan lobby-lobby terhadap negara lain, karena di negara lain ini legal," terangnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menaruh perhatian lebih terhadap perkembangan pembasmian judi online di Tanah Air. Melalui Rapat Internal kabinet pada 22 Mei kemarin, telah disepakati pembentukkan Satgas Pemberantasan Judi Online. ***