Istri Ferdy Sambo Kunjungi Mako Brimob: Saya Percaya dan Tulus Cintai Suami

Istri Ferdy Sambo Kunjungi Mako Brimob: Saya Percaya dan Tulus Cintai Suami
Lihat Foto

WJtodayJakarta - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjenguk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, minggu (7 /8/22)

Namun, kedatangannya untuk menjenguk suaminya itu, terhalang lantaran tak mendapatkan izin.

Putri Candrawathi datang didampingi anak pertamanya dan seorang kuasa hukum. Untuk pertama kali pula Putri tampil dan berbicara di hadapan media.

"Saya Putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri kepada awak media.

Dengan Isak tangis, Putri meminta masyarakat mendoakan yang terbaik untuk suami dan keluarganya.

"Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri.

Sementara itu Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kedatangannya bersama istri Sambo tersebut adalah membesuk sekaligus memberi beberapa pakaian.

"Hari ini datang ke Mako Brimob, untuk membawa pakaian pada pak FS dan membesuk beliau. Jadi hari ini belum sempat diberikan, mudah mudahan besok atau hari hari berikutnya bisa diberikan," ujar Arman kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Arman menambahkan, pihaknya telah berkonsultasi terlebih dahulu kepada psikolog Putri sebelum berangkat ke Mako Brimob.

"Hari ini kita berusaha untuk bertemu pak FS, tapi belum mendapatkan izin mudah mudahan besok bisa ketemu, semoga dapat diberikan izin biar bagaiamanapun keluarga maupun penasehat hukum bisa bertemu dengan pak FS," terangnya.

Sejak kemarin, mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mengusut tuntas kematian Brigadir J.

Polisi menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari ke depan. Penempatan itu sesuai dengan instruksi dari Inspektorat Khusus Polri.

“Info dari Itsus selama 30 hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo,minggu (7/8/22)

Itsus menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob karena diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pelanggaran prosedur itu berupa pengambilan CCTV dan penanganan TKP yang tidak profesional.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Itsus.

Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.

Ia mengatakan penempatan khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob bukan penahanan atau penetapan tersangka.***