Jadi Paling Banyak Dilaporkan, MKMK Periksa Kembali Anwar Usman

Jadi Paling Banyak Dilaporkan, MKMK Periksa Kembali Anwar Usman

WJtoday, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik pada hari ini, Jumat (3/11).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie alasan Anwar diperiksa dua kali terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lagi karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak terkait pelanggaran tersebut.

Tak hanya Anwar, pada Jumat, MKMK juga akan memeriksa panitera MK yang menangani gugatan uji materi batas usia capres-cawapres.

Ketua MK periode 2003-2008 itu mengatakan tuduhan dan tuntutan sanksi yang dilayangkan para pelapor cukup keras, sehingga Anwar akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi kepada MKMK.

"Jadi kita harus beri kesempatan dia untuk klarifikasi, karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua," ujarnya.

Sebelumnya MKMK telah memeriksa tiga orang hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams pada Kamis (2/11).

Hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Wahiduddin Adams paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik dari sembilan hakim konstitusi lainnya.

Dari 21 laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres-cawapres MK yang diterima MKMK, Jimly mengatakan ada 10 di antaranya merupakan laporan yang ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman.

“Jadi kami sudah menyelesaikan sidang hari ini sebanyak 19 laporan, besok tinggal dua lagi, jadi total semuanya ada 21 laporan,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/11).

Ia juga menambahkan jika MKMK akan berusaha memberikan putusan yang terbaik atas kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut.***