JPU Serahkan Memori Kasasi Dua Terdakwa Vonis Bebas Kasus Unlawful Killing FPI

JPU Serahkan Memori Kasasi Dua Terdakwa Vonis Bebas Kasus Unlawful Killing FPI

WJtoday, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan memori kasasi dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan 'unlawful killing' enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Agung (MA). Penyerahan memori kasasi itu dilakukan hari ini.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan memori kasasi terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella kepada Mahkamah Agung RI melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Ketut menyebutkan permohonan kasasi atas nama terdakwa Briptu Fikri Ramadan telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sementara permohonan kasasi atas nama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.

"Adapun memori kasasi ini diajukan dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-undang (Pasal 248 ayat (1) KUHAP," kata Ketut.

Jaksa Nilai Putusan Hakim Tak Cermat

Sebelumnya pada Kamis (24/3), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan Nomor: 867/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel. dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ipda Yusmin Ohorella Nomor: 868/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel.

JPU menilai Majelis Hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan.

Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Lebih lanjut, JPU menilai majelis hakim mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella. Tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti.

Dengan demikian, JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan a quo yang melepaskan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum. Upaya hukum kasasi ini, dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi.

Hakim Vonis Lepas Pembunuh Laskar FPI

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) empat anggota FPI lepas dari hukuman pidana meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dipidana karena itu masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusannya yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.***