Kemenkes Tegaskan Bakal Tutup Operasional, Jika Ada Oknum yang Berani Mainkan Harga Tes PCR

Kemenkes Tegaskan Bakal Tutup Operasional, Jika Ada Oknum yang Berani Mainkan Harga Tes PCR

WJtoday, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa penetapan tarif baru tes PCR harus diikuti seluruh rumah sakit dan laboratorium kesehatan. 

Apabila ada oknum yang melanggar, saksi tegas akan diterapkan, yakni menghentikan operasional rumah sakit atau laboratorium. "Kita minta dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pengawasan. Misalnya gagal memaksa mereka mengikuti ketentuan tarif, sanksi terakhir dengan penutupan operasional," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10).

Diketahui, mulai Rabu (27/10) ini, Kemenkes menetapkan batas maksimal tarif tes PCR untuk persyaratan perjalanan menjadi Rp275 ribu di Jawa dan Bali. Lalu, tarif sebesar Rp300 ribu untuk di wilayah luar Jawa dan Bali.

Baca Juga : Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Rp275 Ribu dan Diluar Jawa-Bali Rp300 Ribu

Ketentuan terbaru sudah tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Pengawasan terhadap rumah sakit dan laboratorium sudah diserahkan kepada dinas kesehatan tingkat kabupaten/kota. 

Sehingga, dinas kesehatan bisa menjatuhkan teguran secara lisan dan tertulis hingga sanksi penutupan terhadap pelanggar aturan.

"Ini batas tarif tertinggi. Artinya, kita tidak mengizinkan ada harga di atas batas ini, apapun alasannya. Termasuk alasan batas waktu untuk hasil pengeluaran lebih cepat atau tidak. Karena batasnya kita tetapkan maksimal pembacaan hasil 1X24 jam," pungkas Abdul.***