Kemenkeu Ungkap Alasan Pemerintah Tetapkan Pajak 40-75 Persen bagi Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, hingga SPA

Kemenkeu Ungkap Alasan Pemerintah Tetapkan Pajak 40-75 Persen bagi Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, hingga SPA

WJtoday, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan alasan penyesuaian tarif pajak hiburan khususnya pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikerek naik mulai 40%-75% per 5 Januari 2024.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu melalui Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati menjelaskan, penetapan tarif batas bawah dan batas atas PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.

“Jadi untuk jasa khusus tadi, pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Bukan masyarakat kebanyakan,” ungkap Lydia, dalam konferensi pers di Media Center Kemenkeu, Selasa (16/1/2024).

Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan rasa keadilan dan sebagai upaya pengendalian, Kemenkeu memandang perlu menetapkan tarif batas bawah atas jenis hiburan tersebut. 

“Ini guna mencegah penetapan tarif yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha,” jelas Lydia.

Terkait penetapan tarif ini, Lydia menegaskan, Kemenkeu tidak mengatur sendirian. Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

“Pemerintah tidak memutuskan sendiri. Pemerintah atau eksekutif bersama dengan DPR selaku legislatif mempertimbangkan masukan berbagai pihak dan praktik pemungutannya di lapangan,” tutur dia.

Selain itu, penetapan tarif ini juga mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat, melalui optimalisasi pendapatan negara. 

Lydia juga menekankan, di luar jenis hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, mayoritas pajak hiburan secara umum justru turun menjadi paling tinggi sebesar 10%.

Adapun jenis kesenian dan hiburan yang hanya dikenakan tarif paling tinggi 10% itu, antara lain:

1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;

2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;

3. Kontes kecantikan;

4. Kontes binaraga;.

5. Pameran;

6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;

7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;

8. Permainan ketangkasan;

9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;

10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana. pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;

11. Panti pijat dan pijat refleksi.***