Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diadukan ke DKPP, Diduga Lakukan Asusila terhadap Salah Satu Petugas PPLN

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diadukan ke DKPP, Diduga Lakukan Asusila terhadap Salah Satu Petugas PPLN

WJtoday, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Adapun Hasyim diduga melakukan asusila terhadap salah satu petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN). 

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani menyebut tindakan asusila itu dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa. Hasyim dinilai memanfaatkan korban untuk kepentingan pribadi.

"Ini perilaku yang berulang dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya, Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan kewenangannya, dia menggunakan fasilitas pribadi. Di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa," kata Maria di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.

Menurut Mariia, hubungan Hasyim dan korban dimulai pada Agustus 2023. Kala itu, Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri. Diduga, perbuatan asusila berlangsung hingga Maret 2024.

Kuasa hukum korban Aristo Pangaribuan menyebut pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini serupa dengan aduan sebelumnya ke DKPP. Kala itu, Hasyim dilaporkan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas.

"Kalau pada Hasnaeni, dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan, petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apa pun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya, Ketua KPU," terangnya.

Kuasa hukum korban turut menyertakan barang bukti berupa percakapan antara Hasyim dan korban, foto, maupun bukti tertulis lain. Tindakan Hasyim itu dinilai melanggar sumpah atau janji anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Saat dimintai tanggapannya terhadap aduan tersebut, Hasyim masih enggan berbicara banyak. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," katanya lewat keterangan tertulis.***