Kominfo Ancam Cabut Izin ISP Platform Digital yang Fasilitasi Judi Online

Kominfo Ancam Cabut Izin ISP Platform Digital yang Fasilitasi Judi Online

WJtoday, Jakarta - Tak hanya platform digital seperti Google, Facebook, maupun TikTok, pemerintah juga akan menindak tegas kepada penyelenggara jasa internet (ISP) yang membiarkan judi online bisa diakses pengguna. Tak segan-segan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan cabut izin layanan ISP jika ditemukan memfasilitasi judi online.

Hal ini sebagai langkah tindaklanjut Kominfo akan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap instansi terkait untuk memberantas judi online di Indonesia.

"Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda," tegas Budi melalui keterangannya, dikutip Sabtu (25/5/2024).

Budi menjelaskan peringatan keras ini tidak semata-mata jatuh dari langit, melainkan berdasarkan pemantauan Kominfo bahwa tak sedikit ISP yang membiarkan konten judi online bisa diakses bebas.

"Kominfo mengancam akan mencabut izin internet service provider yang memfasilitasi judi online. Kurang apa coba, langkah kita?," kata Budi.

Peringatan pencabutan ISP ini berlandaskan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.

Terkait dengan penanganan melalui ISP, disampaikan Menkominfo bahwa Kominfo menerapkan sistem database trust positif, berupa blacklist domain dan URL (tidak termasuk IP Address), yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara.

"Kominfo meminta ISP untuk melakukan sinkronisasi secara otomatis, dalam melakukan updating daftar konten negatif, termasuk judi online ke Domain Name System (DNS) Trust Positif Kominfo. Saat ini, ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP," tutur Menkominfo.

Berdasarkan pengujian lapangan pada periode tahun 2023 sampai dengan 2024, Kominfo mengungkapkan bahwa dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

"Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP," pungkasnya.***