Korban Investasi Bodong Perlu Rehabilitasi Psikis

Korban Investasi Bodong Perlu Rehabilitasi Psikis

WJtoday, Jakarta - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai korban investasi bodong perlu direhabilitasi secara psikis. Hal tersebut imbas dari banyaknya kerugian dari korban kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Reza menilai akan ada dampak traumatis bagi korban penipuan. Bukan hanya kerugian secara uang, tetapi penderitaan psikologis. 

"Percaya atu tidak percaya, pengalaman menjadi korban penipuan itu bisa berefek traumatis."

"Ini bukan masalah kerugian uang, tetapi penderitaan secara psikologis karena posisi sebagai korban penipuan."

"Anggapannya seperti ini, saya ini sedemikian bodohnya, sehingga dapat dikelabui orang," kata Reza melalui keterangannya, dikutip Minggu (27/3/2022). 

Sehingga, disamping penegakan hukum berjalan hingga tuntas, menurutnya perlu ada agenda rehabilitasi psikis terhadap korban agar bisa kembali produktif dan tidak dihantui persitiwa yang merugikan ini. 

Juga supaya korban kedepannya bisa lebih mawas diri. 

"Saya katakan disamping proses penegakan hukum itu berjalan hingga tuntas, semestinya ada agenda rehabilitasi psikis terhadap korban."

"Agar mereka bisa kembali lebih produktif, dihantui kejadian menyakitkan semacam ini dan juga kedepannya supaya bisa waspada lagi," kata Reza. 

Kepolisian Diminta Berpihak pada Korban

Lebih lanjut, Reza berharap penegakan hukum ini tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku saja.  
Ia berharap kepolisian dapat berpihak pada korban untuk memulihkan kerugian yang mereka tanggung. 

Meski menurutnya hal itu tidak mudah. Lantaran dalam kasus ini ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang tentunya akan mempersulit hak korban kembali. 

"Dengan angka yang sedemikian fantastis, seberapa banyak yang bisa dikembalikan ke masyarakat, terlebih jika uangnya sudah mengalir sana sini."

"Anggap saja terget kepolisian dalam kasus ini untuk mengirim pelaku ke penjara, tapi bukankah dalam suatu kejahatan yang paling berkepentingan itu bukan pelaku tapi adalah korban."

"Dan sejah mana langkah hukum ini akan memulihkan kerugian korban, kalau kepolisian sampai memikir kesana, itu luar biasa," tegasnya. 

Lebih lanjut, Reza menjelaskan proses penegakan hukum yang ideal seharusnya memberikan tiga kemanfaatan, yaitu bagi masyarakat, korban, dan pelaku. 

"Sepemahaman saya dalam proses penegakan hukum yang ideal itu harus ada kemanfaatan."

"Yaitu kemanfaatan bagi masyarakat, korban, dan pelaku itu sendiri agar tidak jadi sasaran amuk masyarakat," pungkas Reza. ***