KPK Lepas Sejumlah Pihak 'Terseret' Skandal Pungli Rutan

KPK Lepas Sejumlah Pihak 'Terseret' Skandal Pungli Rutan

WJtodak, Jakarta - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) berdasarkan data dari Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. KPK tidak mau memproses hukum semuanya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya hanya memproses hukum otak dari pungli di rutan tersebut. Sikap itu diambil karena tidak semua pegawai memiliki peran yang sama dalam skandal tersebut.

“Ada yang kemudian dia sesungguhnya tidak melakukan apa-apa, tapi, mengetahui sistemnya begitu,” kata Ghufron, Selasa, 30 Januari 2024.

Ghufron menjelaskan sebagian pegawai hanya menjalankan sistem pungli karena sudah terlanjur ada. Beberapa bahkan harus mengikutinya karena rekan kerja lainnya melakukan hal tersebut.

“Dan kemudian melanjutkan yang sudah terjadi,” ujar Ghufron.

Dengan pertimbangan tersebut, hanya otak dari skandal pungli ini yang diproses hukum. KPK memilih melepas pegawai yang tidak berperan banyak dalam pemalakan terhadap tahanan ini.

KPK sudah menaikkan kasus pungli rutan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose pimpinan dan pejabat terkait di Lembaga Antirasuah. Sudah ada tersangka yang ditentukan.

KPK sebelumnya ragu atas kewenangannya dalam kasus pungli di rutan. Namun, sejumlah saksi ahli menyatakan Lembaga Antirasuah bisa menangani perkara itu sampai ke tahap persidangan.

Di sisi lain, Dewas KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. ***