KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Pemberi Suap Lukas Enembe

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Pemberi Suap Lukas Enembe

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tersangka baru tersebut merupakan pemberi suap kepada Lukas Enembe.

Ali mengatakan total ada dua orang tersangka baru yang merupakan pemberi suap kepada Lukas Enembe. Ia menyebut penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya pengembangan terhadap kasus Lukas Enembe.

Berdasarkan informasi yang diterima, dua tersangka baru penyuap Lukas Enembe adalah pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang nama kedua tersangka tersebut.

“Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE, saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” kata Ali pada Selasa 18 April 2023.

Selain itu, Ali mengatakan penyidik KPK masih terus mendalami keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus Lukas Enembe. Ia menambahkan pihaknya masih terus mengumpulkan kecukupan alat bukti untuk melengkapi pemberkasan kasus tersebut. Ali juga belum menyebutkan dua nama tersangka baru tersebut.

“Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup. Namun demikian, setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ujar dia.

Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai APBD Papua. KPK pun telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka, sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga Lukas menerima duit senilai Rp1 miliar dari Rijanto agar PT Tabi Bangun Papua, bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak. 

PT Tabi Bangun Papua mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp 41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.

KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua sebelumnya tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur mengingat perusahaan tersebut sebelumnya adalah perusahaan farmasi yang disulap oleh Rijanto Lakka. KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil tercium oleh KPK mencapai Rp.10 miliar.

KPK juga telah sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya ada berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir akun rekening Lukas senilai Rp76,2 miliar. Hasil temuan PPATK beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe senilai Rp560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.***