KPK Tetapkan Setwan DPRD DKI Jakarta Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pungli Rutan

KPK Tetapkan Setwan DPRD DKI Jakarta Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pungli Rutan

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetapkan mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK, Hengki sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli). Hengki merupakan otak di balik terbentuknya pungli rutan secara sistematis.

"Hengki sudah tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Tanak mengatakan, Hengki memang tidak berada lagi di KPK dan kini tengah bekerja di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta. Walau begitu, lembaga anti rasuah akan memproses hukum Hengki sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Dia (Hengki) sudah pindah ke pemda (Setwan) kalau tidak salah. Kita tetap proses, percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," kata Tanak.

Sebelumnya pada Kamis (15/2/2024), Majelis Etik Dewas KPK menyatakan 90 pegawai dinyatakan terbukti melanggar etik terkait pungutan liar di rutan. 78 orang di sanksi berat dengan jenis hukum permintaan maaf secara terbuka. Sedangkan, 12 orang lainnya langsung diserahkan ke Kesekjenan KPK karena penerimaan pungli tersebut terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.

Terungkap dalam sidang etik, Hengki merupakan dalang praktik pungli yang secara terstruktur sejak tahun 2018 hingga 2023. Peristiwa terjadi di Rutan Cabang KPK yakni Rutan Merah Putih C4, ACLC C1, dan Pomdam Jaya Guntur. Total praktek pungli mencapai Rp 6 Miliar.

Untuk mendapatkan fasilitas mewah, para tahanan harus mengumpulkan uang kepada tahanan yang dituakan yang disebut koordinator tempat tinggal (korting) atau uang tersebut diserahkan kepada keluarga/orang kepercayaan tahanan. Uang dikumpulkan diberikan kepada oknum petugas rutan yang disebut "Lurah". Lalu, lurah memberikan uang itu kepada oknum petugas rutan lainnya. Adapun aktor yang membentuk mekanisme ini adalah Eks koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK, Hengki.

Di ranah pidana yang ditangani oleh Deputi Penindakan KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satu Hengki. Tim penyidik pun, telah melakukan penggeledahan di rutan cabang KPK, Merah Putih KPK K4, ACLC KPK C1, dan Pomdam Jaya Guntur pada pekan lalu.

Dalam penggeledahan tersebut ditemui dokumen catatan yang berkaitan dengan sejumlah uang pungli di rutan. Barang bukti disita oleh tim penyidik KPK untuk analisis lebih lanjut.

KPK juga sedang melakukan proses pendisiplinan terhadap 90 pegawai KPK yang ditangani oleh tim inspektorat KPK. Adapun ancaman proses pendisiplinan ini pemecatan. ***