Minta Kepastian Nasib Sebagai PPPK, Ratusan Guru Honorer Sempat Geruduk Kantor Pemkab Karawang

WJtoday, Jakarta - Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang digeruduk ratusan guru honorer di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024) kemarin. 

Adapun para guru honorer tersebut menuntut kebijakan Daerah Kabupaten Karawang untuk mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang, Uyat menyebut kuota PPPK tahun 2024 untuk formasi guru terbilang sedikit. Padahal, jumlah guru honorer di Karawang masih menyisakan 2.300-an orang.

“Tahun ini hanya 281 formasi untuk guru dari total 618 formasi PPPK. Itu masih jauh kalau seperti itu, Total guru honorer kan sekitar 2.300-an, yang guru P1 (prioritas) aja ada 1.044 orang punya nilai gede tapi gak punya formasi,” ungkap Uyat.

Uyat mengatakan, pihaknya mendesak Bupati Karawang untuk mengakomodir tuntutan para guru honorer, yakni penambahan kuota formasi guru pada PPPK.

“Temen-temen ingin ketemu bupati, teknisnya seperti apa kita serahkan ke Pemda. Kita PGRI sifatnya mengawal guru-guru honor,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah menyampaikan bahwa Pemkab Karawang terus berupaya memperjuangkan agar guru honorer ini bisa diangkat jadi ASN PPPK.

Akan tetapi kebijakan kuota formasi itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini KemenPAN RB.

“Guru honorer yang P1 artinya sudah lolos passing grade itu ada 1.044. Untuk tahun 2024 formasinya itu hanya 281, nah selisih itu kami komitmen untuk dituntaskan,” jelasnya.

Olehkarena itu, Aang meminta agar para guru honorer itu fokus mengawal jumlah formasi pada tahun 2025.

Sebab, jumlah formasi 2024 tidak bisa ditambah lagi karena sudah keputusan pemerintah pusat dan tahapannya sudah mulai berjalan.

“Tahapan rekrutmen ASN, baik PNS dan PPPK sudah berjalan. Bulan Mei sudah ada pemberitahuan pendaftaran, tuntuan mereka tambah formasi tidak mungkin,” kata Aang.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Karawang sangat peduli dalam memperjuangkan guru honorer menjadi PPPK. Bahkan aturan undang-undang untuk belanja pegawai yakni tidak boleh lebih 30 persen. Tapi di Kabupaten Karawang mencapai 33,24 persen. Sehingga diaturan selanjutnya pemerintah daerah harus mengembalikan posisi normal selambat-lambatnya 5 tahun.

“Kami sangat berupaya, harapan-harapan itu kita sampaikan ke pemerintah pusat melalui pengusulan oleh bupati,” katanya.

Akan tetapi jika formasi 2025 masih tidak cukup banyak. Maka bisa menggunakan opsi
menjadi PPPK paruh waktu.

“Soal formasi itu kewenangan pusat, tapi memang ada opsi bagi pegawai non-ASN akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh KemenPAN-RB,” tandasnya.***