Oknum Wartawan Jadi Dalang dari Investasi Bodong di Sukabumi

Oknum Wartawan Jadi Dalang dari Investasi Bodong di Sukabumi

WJtoday, Sukabumi - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan dari hasil penyidikan total kerugian yang dialami korban pada kasus investasi bodong yang bergerak di bidang sewa gadai hunian di Kota Sukabumi, Jabar merupakan oknum wartawan berinisial H (43). Kerugian dari penipuan tersebut lebih dari Rp5 miliar.

"Total kerugian mencapai Rp5,6 miliar, jumlah ini hasil laporan dari 186 warga yang menjadi korban investasi bodong PT AAP yang beralamat di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar," katanya di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (25/4).

Menurut Bagus, sempat mencuat kasus ini atau pada Jumat, (19/4), saat ada belasan warga melapor ke Mapolres Sukabumi Kota yang mengaku sebagai korban investasi bodong, tersangka H sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, setelah dilakukan pencarian H akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Sukabumi Kota yang didampingi oleh pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jabar pada Rabu (24/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jabar Hermawan mengakui bahwa otak kasus investasi bodong sewa dan gadai hunian di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berinisial H (43) menjabat sebagai Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi.

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kami dari DPD PWRI Jabar langsung menonaktifkan jabatan H sebagai Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi terhitung sejak Kamis (25/4)," katanya saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota.

Selain menonaktifkan jabatan H, pihak PWRI juga telah mengambil alih seluruh kegiatan yang ada di lingkungan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Langkah ini merupakan tindakan tegas dari DPD PWRI Jabar.

Namun, keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan PWRI, karena apa yang telah dilakukan tersangka murni ulah dan usahanya sendiri. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada H untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, tersangka mengaku sebagai wartawan dan selaku direktur serta pemilik PT AAP. Selain itu, mengakui menikmati uang para korbannya yang hingga kini sudah mencapai 186 orang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

"Selain menetapkan oknum wartawan ini sebagai tersangka, kami juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka karena diduga ikut terlibat pada kasus investasi bodong ini," tambahnya.

Bagus mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, korban serta saksi.

Pihaknya juga mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban investasi bodong untuk segera melapor agar ditindaklanjuti dengan membawa bukti-bukti seperti bukti transaksi dan lain sebagainya.***