Palsukan Situs Bansos Covid-19 Amerika, 2 Hacker Indonesia Raup Rp 840 Miliar

Palsukan Situs Bansos Covid-19 Amerika, 2 Hacker  Indonesia Raup Rp 840 Miliar
Lihat Foto

Westjavatoday - Dua orang hacker asal Indonesia ditangkap karena telah membuat situs palsu bantuan terhadap warga Amerika Serikat (AS) terdampak virus Covid-19

Kepolisian Daerah Jawa Timur memperkirakan total kerugian dari aksi para hacker ini diperkirakan mencapai 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 840 miliar.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan kedua tersangka, yakni berinisial SFR dan MZM telah melakukan tiga kejahatan. Tindak pidana yang dilakukan, mulai dari pelaku membuat laman atau situs palsu (scampage), menyebarkan laman palsu tersebut, dan mengambil data orang lain secara ilegal.

Situs palsu digunakan untuk mencuri data warga negara AS. Pelaku memakai modus dengan mengirim SMS blast, agar para warga AS mengklik link yang diberikan dalam pesan tersebut. Setelah diklik, link akan terbuka dengan tampilan situs palsu untuk bantuan pandemi covid, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.

"Jumlah situs palsu yang dibuat ada 14. Lalu, disebar melalui SMS dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link dan mengisi data datanya," kata Irjen Nico dikutip Antara.

Nico menambahkan, dua hacker ini melakukan aksinya mulai dari bulan Mei 2020 sampai Maret 2021. Mereka menyebarkan link palsu ini ke 27 juta nomor telepon warga AS dan berhasil menipu sekitar 30 ribu orang yang tersebar di 14 negara bagian AS. Data-data yang dikumpulkan dipakai untuk mendapatkan bantuan pandemi COVID-19 dari pemerintah Amerika Serikat.

"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan COVID-19, apabila sesuai mendapat 2.000 dolar AS," ujarnya.

Menurut Nico, setiap korban seharusnya mendapat 2.000 dolar AS atau sekitar Rp 29 juta per orang, namun haknya itu diambil oleh dua orang pelaku. Maka, pelaku bisa mendapatkan total 60 juta dolar AS atau setara Rp 874 miliar.

Untuk menangkap pelaku Polda Jatim bekerja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari laptop, ponsel hingga beberapa kartu ATM milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***(goy)