Pemilik Bank Aspac Sebut Aset PT. Bogor Raya yang Disita Satgas Tak ada Kaitan dengan BLBI

Pemilik Bank Aspac Sebut Aset PT. Bogor Raya  yang Disita Satgas Tak ada Kaitan dengan BLBI

WJtoday, Bandung - Pemilik Eks Bank Asia Pacific (Aspac) Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono mengaku terkejut dengan penyitaan aset PT Bogor Raya Development oleh satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kuasa hukum Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, Didi Supriyanto mengatakan, Satgas BLBI tak bisa membedakan aset milik obligor dan aset pihak lain yang tak terkait sama sekali dengan obligor.

"Setiawan dan Hendrawan yang sejak awal telah bersikap kooperatif dengan pemerintah (dalam hal ini Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN) mengenai besarnya estimasi jumlah kewajiban pemegang saham PT Bank Aspac sebesar Rp 1,2 trilun di 27 Februari 2004, tentu saja merasa terperanjat dengan penyitaan aset BRD," ujar Didi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/22).

Didi menyebut Bank Aspac tak berkaitan dengan PT Bogor Raya Development (BRD). Terlebih, PT BRD bukan obligor dari BLBI dan bukan jaminan dari pemenuhan kewajiban kepada pemerintah.

"Tidak ada hubungan sama sekali antara Aspac maupun pribadi mereka dengan BRD. BRD bukan obligor BLBI apalagi termasuk jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Pemerintah," ucap Didi.

Ia menegaskan, bahwa kliennya berjanji akan membayar kewajiban Bank Aspac jika nilai perhitungannya jelas, transparan dan akuntabel serta tak melanggar prinsip good governance.

"Baik Setiawan dan Hendrawan akan tetap memegang janjinya untuk membayar kewajiban Bank Aspac asalkan nilainya mempunyai perhitungan yang jelas, transparan serta akuntabel," ucap Didi.

"Jangan lupakan juga aset aset milk Bank Aspac yang disita dan telah dialihkan Pemerintah dengan melanggar prinsip good governance tanpa pijakan nilai lelang yang jelas," sambungnya.

Menurut Didi, langkah penyitaan aset BRD dibaratkan sebagai cara membabi buta. Yaitu menyamaratakan antara obligor yang bertanggung jawab, dengan obligor yang "mengemplang" hutang atas kerugian yang mungkin timbul akibat langkah penyitaan aset BRD oleh Satgas BLBI.

Hal tersebut, kata dia, bukan menjadi tanggung jawab Setiawan maupun Hendrawan.

Selain itu, Didi menilai acara penyitaan aset PT Bogor Raya Development dikemas dengan "mewah" dan "kolosal" di pelataran Bogor Raya Golf.

"Seperti menjadi panggung pembuktian keberhasilan Satgas BLBI, acara pernasangan papan penyitaan dilakukan dengan seremoni tidak urung mengundang keprihatinan dari 1000 karyawan Bogor Raya Golf yang merasa ketidakpastian masa depan," katanya.

Sebelumnya, Satgas BLBI menyita aset PT Bogor Raya Development Terkait Obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak yang terafiliasi senilai Rp 2 triliun.

"Satgas BLBI kembali melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT. Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Haryono dan pihak terafiliasi," ujar Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD dalam jumpa pers di Klub Golf Bogor Raya, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/22).

Mahfud menuturkan, aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Hektar.

Aset yang disita termasuk lapangan golf dan fasilitasnya serta dua hotel di kelurahan Sukaraja, Bogor.

"Berikut lapangan golf dan fasiltasnya serta 2 (dua) buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," kata Mahfud.***