Pendidikan Antikorupsi Perkuat Karakter dan Integritas

Pendidikan Antikorupsi Perkuat Karakter dan Integritas
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penguatan karakter melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK) menjadi salah satu strategi yang ditujukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi masyarakat. 

Harapannya, melalui karakter yang kuat integritas pun akan meningkat sehingga korupsi pun dapat diberantas bersama.

“Kualitas keilmuan saja belum cukup untuk membekali anak-anak Indonesia bersaing secara internasional. Diperlukan karakter pelajar Pancasila, Beriman, Bertakwa, Berakhlak Mulia, Berkebhinekaan Global, Bergotong Royong, Kreatif, Bernalar Kritis, dan Mandiri. Karakter itu identik dengan nilai integritas, maka pendidikan antikorupsi bukan sesuatu yang baru atau tugas tambahan bagi tenaga pendidik,” ungkap Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Rakornas Implementasi Pendidikan Antikorupsi, di Jakarta, Sabtu (10/2/2024).

Agar pendidikan antikorupsi dapat diterapkan secara lebih luas dan sesegera mungkin, KPK berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga jejaring pendidikan di lingkungan Pemda seluruh Indonesia.

“Sehingga implementasi pendidikan antikorupsi jika dilakukan bersama secara sinergis akan semakin cepat pula memberikan pengaruh pada penguatan karakter antikorupsi dan integritas peserta didik serta seluruh ekosistem pendidikan,” terangnya.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, menegaskan gerakan antikorupsi di Indonesia harus dilakukan menyeluruh. Harapannya, terlahir generasi penerus dengan pemikiran yang lebih visioner dalam menjauhi praktik dan perilaku koruptif.

“Tujuan kita adalah gelombang gerakan antikorupsi di Indonesia besar. Sehingga memiliki dampak mengubah budaya korupsi yang dulu relatif permisif. Kami sendiri melihat strategi pemberantasan korupsi oleh KPK mulai dari pendidikan, pencegahan, dan penindakan ini sangat tepat,” tutur Tito.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyebutkan setidaknya ada empat syarat implementasi pendidikan antikorupsi secara menyeluruh, mulai dari regulasi hingga monitoring dan evaluasi. 

Meski demikian, KPK menyadari implementasinya belum begitu optimal di tiap daerah.

“Oleh karena itu, KPK menyiapkan perangkat dalam hal ini buku panduan untuk mengimplementasikan PAK yang setidaknya dapat dijadikan standar minimal bagi satuan pendidikan di seluruh daerah. Buku panduan ini tidak dibuat secara terperinci agar satuan pendidikan di seluruh daerah dapat berinovasi terkait pendidikan antikorupsi,” beber Wawan.

Rakornas Implementasi PAK di lingkungan Pemda tersebut berlangsung secara luring dan daring. Selain Ketua KPK, pejabat struktural KPK, serta Mendagri dan jajarannya, kegiatan diikuti para pejabat pemerintah daerah maupun satuan pendidik di seluruh Indonesia.  ***