Guru Kritik Keras Ridwan Kamil Bakal Diterima Lagi di Sekolah Jika Ikuti Aturan

Guru Kritik Keras Ridwan Kamil Bakal Diterima Lagi di Sekolah Jika Ikuti Aturan
Lihat Foto

WJtoday, Cirebon - Yayasan Miftahul Ulum yang menaungi SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, bakal menerima kembali guru pengkritik Gubernur Ridwan Kamil untuk menjadi salah satu pengajar selama yang bersangkutan mau dan mengikuti aturan.

"Kami membuka kembali seluas-luasnya (bagi Muhammad Sabil Fadhilah) kalau mau mengajar lagi," ujar Humas Yayasan Miftahul Ulum Kota Cirebon Elis Suswati di Cirebon, Kamis (16/3/2023).

Elis mengatakan Muhammad Sabil Fadhilah menjadi guru di SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, sejak tahun 2020 dan semasa bergabung sudah dua kali mendapatkan Surat Peringatan (SP) terkait kode etik.

Dengan adanya komentar yang kurang pantas sebagai seorang pengajar kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, maka pihak sekolah memasukkan Muhammad Sabil Fadhilah dalam pelanggaran etik seorang guru, sehingga yang bersangkutan dipecat. 

Sebelumnya, pihak SMK Telkom Sekar Kemuning mengungkapkan alasan pengakhiran hubungan kerja atau pemecatan dengan Muhammad Sabil Fadhilah, guru yang mengkritik Gubernur Ridwan Kamil di media sosial.

"Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, namun ini merupakan sebuah rangkaian," ucap Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi di Cirebon, Kamis (16/3).

Dia mengutarakan, sebelum pemecatan Sabil, pihak sekolah dan yayasan sudah melakukan rapat terkait komentar yang kurang pantas, sehingga pemecatan jadi keputusan.

Menurutnya, yang bersangkutan sudah mendapatkan dua kali Surat Peringatan (SP) oleh pihak yayasan yaitu pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.

Cahya menjelaskan SP 1 yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut.

"Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 dimana yang bersangkutan melanggar etik guru," sebutnya.

Sedangkan pada SP kedua, lanjut Haryadi, yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan sekolah, dimana semua yang berada di lingkungan SMK Telkom Sekar Kemuning, tidak diperbolehkan merokok dan itu dilanggar oleh Sabil.

Bahkan, menurut dia, Sabil juga sengaja mematikan kamera pengintai atau CCTV di ruang guru yang merekam aktivitasnya. 

"Pada bulan Oktober 2021 SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika yaitu merokok di ruang guru, ada CCTV yang mengontrol tapi oleh yang bersangkutan dimatikan," jelas Haryadi.

Dia pun menyebutkan masih banyak kasus lainnya yang dialami oleh Sabil dari awal mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning hingga pengakhiran hubungan kerja.  ***