Polda Jabar Tetapkan 11 Anggota GMBI Tersangka Perusakan

Polda Jabar Tetapkan 11 Anggota GMBI Tersangka Perusakan

WJtoday, Bandung - Sebanyak 11 anggota organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditetapkan menjadi tersangka perusakan fasilitas di Markas Kepolisian Daerah  Jawa Barat(Polda Jabar)  saat adanya aksi berujung ricuh.

Iutarakannya,  11 orang tersangka itu dikenakan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP. Selain itu ada sebanyak tiga orang anggota GMBI lainnya yang masih berstatus saksi.

"Ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya," ujar Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (28/1/2022).

Menurutnya 11 tersangka dan tiga saksi itu merupakan sebagian dari 731 orang yang diamankan oleh aparat kepolisian setelah pembubaran aksi yang diwarnai kericuhan Kamis (27/1).

Namun sejauh ini, Ketua Umum GMBI berinisial F yang sudah ditangkap menurut Ibrahim belum menjadi tersangka. Menurutnya polisi masih melakukan pengembangan terhadap tokoh-tokoh yang terlibat. 

"Kita melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya, kemungkinan masih ada tersangka tambahan yang kita lakukan pemeriksaan," sebutnya.

Baca juga: Ketum GMBI Ditangkap Polda Jabar, Anggota Lainnya Masih Diburu

Selain para tersangka perusakan, Ibrahim mengatakan pihaknya juga mengamankan sebanyak 19 orang anggota GMBI yang diketahui positif narkoba.

Seperti diberitakan, ratusan massa ormas GMBI aksi di depan Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, sejak Kamis (27/1) pagi. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas dan juga diwarnai aksi bakar ban.

Pada akhirnya aksi tersebut berujung ricuh hingga sejumlah fasilitas rusak mulai dari pintu gerbang, pagar patah, dan lampu pecah. Aksi tersebut juga diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas GMBI.

Adapun aksi tersebut dilakukan GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan.  ***