Polisi Pastikan Jerat Para Pencari Untung Lakukan Penimbunan Minyak Goreng

Polisi Pastikan Jerat Para Pencari Untung Lakukan Penimbunan Minyak Goreng

WJtoday, Jakarta - Satgas Pangan Polri memastikan akan menjerat pelaku pencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng dengan sanksi pidana. Ancaman hukuman bagi mereka ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan, pada Pasal 107 Undang-Undang tersebut mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. 

Sementara pada Pasal 29 ayat (1) melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. 

"Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana," jelas Helmy dalam keterangannya, Senin (21/3/2022). 

Baca juga: Mendagri Minta Satgas di Daerah Kendalikan Stabilitas Harga Pangan

Satgas Pangan Polri dipastikan akan memperkuat pengawasan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan. Helmy menyebut, pihaknya telah melakukan antisipasi peningkatan kebutuhan sembako menjelang Ramadan. 

"Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat," kata Helmy. 

Untuk itu,  pihaknya rutin melakukan evaluasi terkait perkembangan ketersediaan, distribusi, dan harga bahan pokok. Dia mengatakan, Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok. 

"Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik," sebutnya.

Ketersediaan minyak goreng tidak hanya menjadi sorotan, namun juga seluruh komoditas pangan. Ia menyampaikan, ketersediaan pangan juga terjamin dan masih dalam upayanya.   ***