Polisi Resmi Tetapkan Penusuk Syekh Ali Jaber Jadi Tersangka

Polisi Resmi Tetapkan  Penusuk Syekh Ali Jaber  Jadi Tersangka

Wjtoday, Lampung - Polisi menetapkan pelaku penusukan terhadap ulama Syekh Moh Ali Jaber, Alpian Adrian (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Senin (14/9/2020).

Kompol Rezky Maulana mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dari sana penyidik dapat menetapkan sebagai tersangka.

Adapun dalam perkara ini pihaknya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya terluka. “Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka,” jelasnya.

Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber

Sebelumnya, Ulama Syekh Moh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid di Masjid Falahudin, Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Minggu 13 September 2020. Ia mengalami luka tusuk di lengan kanan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 17.15 WIB. Saat itu Syekh Ali Jaber tengah melakukan interaksi dengan jamaah.

Kegiatan (kajian) itu berlansung mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, Namun kegiatan itu baru dimulai sekitar 15 menit pertama, itu sedang melakukan interaksi kepada para jemaah dengan Syekh Ali Jaber," kata Pandra saat dikonfirmasi.

"Syekh Ali Jaber sempat mengatakan bahwa saya mau pinjam hp biar saya foto-kan kan gitu, nah tiba-tiba ada seseorang laki-laki tidak dikenal langsung menghampiri dari sebelah kanan, nah dengan itu makan terjadilah kemudian dengan reflek yang tinggi, sempet melakukan tangkisan tapi kena lengan sebelah kanan di bahu," tukasnya.***